Ruangrakyatgarut.id 17 Januari 2026 — Pendirian bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, menyisakan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan. Dapur SPPG tersebut diketahui berdiri tanpa adanya pelibatan maupun pemberitahuan kepada pemerintah desa setempat, meski berada di wilayah administratif desa.
Kepala Desa Banjarsari, Edi Sopandi, mengungkapkan bahwa sejak awal proses pendirian bangunan, tidak pernah ada koordinasi resmi dengan pemerintah desa. Padahal, setiap aktivitas pembangunan di wilayah desa semestinya berada dalam sepengetahuan dan pengawasan kepala desa sesuai regulasi yang berlaku.
“Sebagai kepala desa, saya memiliki kewajiban mengetahui dan mengontrol seluruh kegiatan di wilayah desa. Namun dalam kasus ini, bangunan sudah berdiri tanpa pernah ada komunikasi atau izin desa,” tegas Edi Sopandi.
Ironisnya, meskipun tidak dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan, pemerintah desa justru menjadi pihak yang paling sering menerima keluhan dari warga penerima manfaat SPPG. Keluhan tersebut mencakup persoalan teknis pelayanan hingga pelaksanaan program di lapangan.
Kondisi ini menempatkan pemerintah desa pada posisi yang serba tidak adil. Di satu sisi tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan program, namun di sisi lain harus menanggung dampak sosial akibat munculnya ketidakpuasan masyarakat.
Situasi tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi antarpenyelenggara program pelayanan publik. Pemerintah desa seolah hanya dijadikan lokasi program, tanpa dilibatkan sebagai bagian penting dalam proses perencanaan, pengawasan, dan evaluasi.
Pemerintah Desa Banjarsari menilai pola semacam ini tidak bisa terus dibiarkan. Program yang menyasar langsung masyarakat desa seharusnya dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi, dan menghormati struktur pemerintahan desa sebagai garda terdepan pelayanan publik.
Kepala desa berharap ke depan seluruh program pelayanan publik, termasuk SPPG, tidak lagi berjalan secara sepihak. Keterlibatan pemerintah desa dinilai mutlak agar program benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan dan kegaduhan di tingkat desa.
