Ruangrakyatgarut.id 31 Maret 2026 – Beredarnya video pernyataan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, di media sosial yang viral, menuai perhatian luas dari publik. Sejumlah pernyataan dalam video tersebut dinilai memicu kontroversi.
Dalam video itu, Wakil Bupati menyebut dirinya “bukan penentu kebijakan”, merasa “terbentur posisi dan kewenangan”, serta menyatakan bahwa salah satu tugas Wakil Bupati adalah “meminta maaf kepada gubernur”. Pernyataan tersebut kemudian memantik beragam reaksi dari masyarakat, aktivis, hingga pengamat.
Sejumlah pihak menilai narasi yang disampaikan kurang tepat dalam menggambarkan posisi dan kewenangan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja dan soliditas Pemerintah Kabupaten Garut.
Menanggapi polemik tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Ketua Umum Yusup Saepul Hayat menilai bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kejadian tunggal. Ia menyebut, setiap pernyataan pejabat publik kerap menjadi cerminan kondisi internal pemerintahan.
“Dalam perspektif kausalitas, apa yang muncul di ruang publik sering kali merupakan refleksi dari dinamika yang terjadi di dalam pemerintahan itu sendiri,” ujar Yusup.
HMI Cabang Garut melihat adanya indikasi ketidakselarasan antara Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, dan Wakil Bupati Luthfianisa Putri Karlina. Hal ini tercermin dari pola komunikasi publik yang terkesan berjalan sendiri-sendiri, sehingga memunculkan kesan dualisme kepemimpinan di mata masyarakat.
Menurut HMI, kondisi tersebut tidak boleh dianggap remeh. Dualisme kepemimpinan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak solid, tumpang tindih dalam implementasi, serta membingungkan masyarakat sebagai penerima kebijakan. Jika dibiarkan, hal ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
HMI Cabang Garut menegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan satu kesatuan mandat politik yang tidak terpisahkan. Keduanya dipilih dalam satu paket kepemimpinan untuk menjalankan roda pemerintahan secara sinergis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 65 dan 66.
Dalam pernyataannya, HMI menyampaikan sejumlah poin. Pertama, kepada Bupati Garut agar memastikan adanya ruang koordinasi yang sehat, terbuka, dan proporsional bagi Wakil Bupati dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Kedua, kepada Wakil Bupati Garut, HMI menekankan pentingnya kedewasaan politik serta ketegasan dalam menempatkan diri sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah, dengan tetap menjaga etika komunikasi publik.
Ketiga, kepada keduanya, HMI menegaskan bahwa harmonisasi kepemimpinan bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sinergi yang kuat dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan terintegrasi, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
HMI juga mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh menjadi korban dari relasi kekuasaan yang tidak solid. Pemerintahan yang tidak harmonis berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak utuh, tidak konsisten, dan berpotensi gagal menjawab persoalan riil masyarakat.
Sebagai langkah konkret, HMI Cabang Garut merekomendasikan beberapa hal, di antaranya konsolidasi internal secara intensif antara Bupati dan Wakil Bupati, penyusunan mekanisme komunikasi publik terpadu, penegasan pembagian peran dan kewenangan, serta komitmen bersama untuk menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan personal maupun politik jangka pendek.
“Harmonisasi kepemimpinan adalah fondasi utama bagi terciptanya pemerintahan yang stabil, efektif, dan berkeadilan. Ketidakselarasan kepemimpinan akan selalu bermuara pada kerugian publik. Karena itu, penyatuan arah menjadi keharusan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup Yusup.
