Ruangrakyatgarut.id 05 Desember 2025 — Rencana kegiatan pelepasan camat pensiun, perkenalan camat baru, dan silaturahmi dengan pimpinan daerah pada 19 Desember 2025 memunculkan polemik setelah beredar pesan internal mengenai pungutan Rp5.000.000 bagi setiap camat. Pesan yang tersebar secara terbatas itu memuat jadwal acara sekaligus permintaan agar informasi tidak disampaikan ke pihak luar.
Pesan tersebut menjadi sorotan karena menetapkan pungutan tanpa memberikan penjelasan rinci mengenai dasar keputusan, mekanisme, ataupun bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana. Sejumlah camat menyebut informasi itu datang tiba-tiba dan tanpa melalui forum diskusi bersama.
Ketua Forum Camat, Rena Sudrajat, S.Sos, saat dikonfirmasi tim Ruang Rakyat Garut, menyampaikan bahwa pungutan tersebut merupakan “kadedeuh” atau tanda kasih untuk camat yang memasuki masa pensiun. Namun, penjelasan ini belum disertai dokumen atau keputusan formal yang dapat menjadi rujukan bersama.
Dari penelusuran redaksi, beberapa camat justru mengaku merasa keberatan. Mereka menilai besaran Rp5 juta cukup memberatkan, terutama di tengah kondisi efisiensi pribadi maupun kebutuhan kegiatan lainnya. Selain itu, pungutan yang disampaikan seolah bersifat wajib dinilai berpotensi menimbulkan tekanan moral bagi yang keberatan.
Sumber internal menyebut bahwa tidak semua camat mengetahui atau menyetujui proses penetapan pungutan tersebut. Ketiadaan rapat resmi atau komunikasi terbuka dinilai menjadi faktor utama munculnya resistensi di kalangan anggota forum.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap pungutan dalam organisasi pejabat struktural seharusnya diambil melalui kesepakatan transparan, disertai dasar keputusan yang jelas. Hal ini untuk mencegah munculnya persepsi negatif, terutama karena posisi camat berkaitan langsung dengan tugas publik.
Upaya konfirmasi redaksi kepada sejumlah camat lainnya belum memperoleh tanggapan. Beberapa di antaranya memilih tidak berkomentar, dengan alasan isu tersebut masih dalam ranah internal dan menunggu arahan dari pimpinan forum.
Hingga laporan ini disusun, Forum Camat Kabupaten Garut belum mengeluarkan keterangan resmi terkait dasar, mekanisme, maupun status pungutan Rp5 juta tersebut. Ketidakjelasan ini membuat rumor terus berkembang dan memicu kebutuhan akan klarifikasi terbuka demi menjaga kredibilitas forum.
