Ruangrakyatgarut.id 28 februari 2026 — Kebijakan kenaikan retribusi parkir di Kabupaten Garut memantik gelombang kritik dari berbagai kalangan. Di saat pemerintah daerah berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), hak pejalan kaki justru dinilai kian terpinggirkan akibat trotoar yang masih dikuasai kendaraan dan pedagang.
Aktivis Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, menilai persoalan ini sebagai masalah klasik yang terus berulang, terutama saat Ramadan. Menurutnya, tata ruang kota kerap mengabaikan hak dasar pejalan kaki, sementara masyarakat tetap dibebani kewajiban membayar retribusi parkir yang tarifnya mengalami kenaikan.
“Ini persoalan lama yang tidak pernah benar-benar diselesaikan. Harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Ketika masyarakat tetap patuh membayar retribusi meski tarif naik, maka hak pejalan kaki juga wajib direncanakan dan dilindungi. Jangan sampai retribusi ditekan, tapi hak masyarakat diabaikan. Ini ironis dan tidak adil,” tegas Eldy.
Ia menambahkan, trotoar yang dirampas fungsinya menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan tata ruang. “Trotoar dirampas fungsinya, tapi masyarakat tetap diminta membayar retribusi yang naik. Di mana letak keadilannya?” ujarnya.
Pantauan di sejumlah ruas jalan pusat Kota Garut menunjukkan trotoar tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kendaraan roda dua maupun roda empat memanfaatkan jalur pejalan kaki sebagai area parkir. Kondisi tersebut memaksa warga berjalan di badan jalan dengan risiko kecelakaan yang lebih tinggi.
Ironisnya, kenaikan tarif retribusi parkir disebut sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan daerah. Namun masyarakat mempertanyakan komitmen pemerintah dalam penegakan aturan di lapangan. Jika tarif dinaikkan, penertiban parkir liar dan pelanggaran di atas trotoar seharusnya juga diperketat.
Sejumlah warga menilai kebijakan tersebut terkesan lebih berorientasi pada pemasukan ketimbang pembenahan tata kelola. “Retribusi naik, tapi hak kami sebagai pejalan kaki justru dirampas. Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar seorang warga.
Sorotan publik juga mengarah pada transparansi pengelolaan PAD sektor parkir. Warga mendesak pemerintah daerah membuka secara rinci target, realisasi, serta alokasi dana hasil retribusi parkir. Tanpa keterbukaan, kebijakan ini dinilai berpotensi memicu ketidakpercayaan masyarakat.
Pengamat kebijakan publik menilai persoalan parkir bukan semata persoalan tarif, melainkan penataan sistem dan integritas pengawasan. Digitalisasi sistem parkir, audit berkala, serta publikasi laporan pendapatan secara terbuka dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran.
Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dan terukur untuk mengembalikan fungsi trotoar sepenuhnya kepada pejalan kaki. Penegakan aturan dinilai masih lemah, sementara beban kepada masyarakat terus bertambah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kenaikan retribusi parkir dikhawatirkan hanya menjadi simbol kebijakan yang tidak menyentuh akar persoalan. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas, mengembalikan hak pejalan kaki, serta memastikan setiap rupiah PAD dikelola secara transparan dan akuntabel.
