
Oplus_0
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Proyek pembangunan tanggul pengaman sungai di Kampung Simpangsari, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, dipastikan berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis konstruksi.
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Roda Mulya itu kini mendapat perhatian positif karena terbukti dilaksanakan secara terbuka, legal, dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa setempat.
Proyek yang berlokasi di sekitar Pondok Pesantren Al-Faruq ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengendalian banjir yang kerap mengancam kawasan permukiman dan pesantren saat musim hujan tiba.
Pelaksana proyek, Isur, menyatakan bahwa seluruh proses pembangunan mengikuti regulasi yang berlaku dan sudah melalui mekanisme pemberitahuan resmi kepada instansi terkait, termasuk pemerintah desa, kepolisian, dan TNI setempat.
“Sebelum memulai pekerjaan, kami sudah mengirim surat pemberitahuan kepada pemerintah desa, kapolsek, dan koramil. Surat itu dikirim dan diterima pada tanggal 17 Juni 2025. Tidak ada yang disembunyikan,” ujar Isur saat diwawancarai di Coffe Collega, Tarogong Kidul, Senin (30/06/2025).
Keterlambatan Papan Proyek Bukan Pelanggaran
Isur juga menjelaskan keterlambatan pemasangan papan informasi proyek di lokasi bukan bentuk kelalaian administratif, melainkan masalah teknis semata karena papan tersebut masih dalam proses cetak. Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen proyek seperti nama pelaksana, nilai anggaran sebesar Rp 141.170.000, serta durasi pelaksanaan tersedia dan dapat diakses publik.
“Kami terbuka, siap diverifikasi, dan siap diperiksa oleh instansi pengawas manapun. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegasnya.
Material Batu Didapat Secara Sah
Menanggapi isu penggunaan material batu sungai yang sempat berkembang, Isur memastikan bahwa batu tersebut dibeli secara sah dan bukan hasil eksploitasi liar. Ia menjelaskan bahwa pengambilan batu dilakukan melalui kerja sama dengan pihak pesantren dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Batu itu memang dari sungai sekitar proyek, tapi dibeli dan digunakan atas dasar kesepakatan bersama dengan pengelola pesantren. Tidak ada pengambilan secara ilegal,” jelasnya.
Dukungan Pemerintah Desa dan Masyarakat
Pemerintah Desa Simpangsari membenarkan bahwa pelaksana proyek telah memberikan pemberitahuan resmi sebelum pekerjaan dimulai. Salah satu aparatur desa yang dikonfirmasi menyatakan tidak ada indikasi pekerjaan dilakukan diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemerintah desa.
“Kami menyambut baik pembangunan ini karena sangat bermanfaat bagi keselamatan warga dan lingkungan sekitar pesantren. Ini bagian dari mitigasi bencana yang sangat diperlukan,” ujar perwakilan desa tersebut.
Sesuai Regulasi dan Bistek
Proyek ini diklaim mengikuti berbagai regulasi penting seperti:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Permen PUPR No. 12 Tahun 2014 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Pelaksana juga menyatakan kesiapannya untuk diaudit oleh Dinas PUPR, Inspektorat, atau Dinas Lingkungan Hidup jika diperlukan.
Proyek Mitigasi yang Dibutuhkan
Tanggul yang dibangun di sekitar Pondok Pesantren Al-Faruq bukan hanya untuk melindungi sarana pendidikan keagamaan, tetapi juga masyarakat di sekitarnya yang rentan terkena banjir. Proyek ini dinilai sebagai langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan lingkungan secara bertahap dan tepat sasaran.
Dengan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, serta dukungan penuh dari pemerintah desa dan masyarakat, proyek tanggul Simpangsari menjadi contoh bahwa pembangunan yang legal, partisipatif, dan akuntabel tetap bisa diwujudkan di tingkat desa. (**)