
Oplus_0
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Proyek pembangunan Gedung Olahraga (GOR) di Desa Sukajadi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat kini menjadi titik api baru dalam perbincangan publik. Alih-alih menjadi pusat kegiatan masyarakat dan sarana pengembangan potensi pemuda, bangunan tersebut justru menjadi monumen ketidakberesan tata kelola anggaran desa. Diduga kuat, proyek ini telah mangkrak selama bertahun-tahun tanpa arah penyelesaian.
Presiden Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, angkat bicara menyoal proyek yang sejak awal digadang-gadang akan membawa dampak positif bagi warga Desa Sukajadi. Namun kenyataannya, pembangunan yang ditopang dari Dana Desa itu kini terbengkalai, tak berpenghuni, dan menjadi pemandangan menyedihkan bagi masyarakat yang pernah berharap.
“Kami tidak akan tinggal diam. Proyek ini harus diaudit menyeluruh. Publik menanti siapa yang bertanggung jawab. Ini bukan hanya soal bangunan, tapi soal akuntabilitas penggunaan uang rakyat,” tegas Eldy.
Pantauan Langsung: GOR Jadi Bangunan Mati
Pada hari Selasa 22 Juli 2025, tim investigasi Ruangrakyatgarut.id menyusuri langsung lokasi proyek. Hasilnya sungguh memprihatinkan. GOR berdiri dalam kondisi setengah jadi, tanpa pekerja, dengan dinding yang mulai kusam, cat mengelupas, dan ilalang tumbuh tinggi di sekeliling bangunan.
Diketahui Material bangunan tampak rusak tak terurus, seolah proyek ini sudah lama ditinggalkan. Padahal, GOR ini digembar -gemborkan sebagai pusat aktivitas masyarakat yang digarap dengan dana desa dalam jumlah signifikan. Namun hingga kini, tak satu pun plang proyek terpampang. Tak ada papan informasi anggaran. Transparansi nihil. Sumber pendanaan proyek menjadi pertanyaan besar: dari mana dan berapa?
Persoalan Lahan: Fondasi yang Rawan Gugat
Informasi yang dihimpun dari sejumlah tokoh masyarakat mengungkapkan adanya dugaan bahwa lahan tempat dibangunnya GOR bukanlah milik Pemerintah Desa. Tanah tersebut diduga milik perorangan dan hingga saat ini tidak jelas status hibah maupun legalitas hukumnya.
“Tidak ada akta hibah. Tidak ada bukti kepemilikan atas nama desa. Kalau lahan saja belum sah, bagaimana mungkin proyek bisa dijalankan? Ini pelanggaran serius,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini diperparah dengan tidak ditemukannya dokumen proyek pembangunan GOR dalam proses serah terima jabatan antara Kades IR (yang menjabat tiga periode) dengan kades baru, YN. Artinya, bukan hanya soal fisik, tapi juga cacat dari sisi administrasi.
Diamnya Pejabat, Tumpulnya Pengawasan
Sampai berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari IR selaku kepala desa yang menjabat saat proyek dimulai. YN, sebagai kades pengganti, pun belum bersuara. Ironisnya, pihak Kecamatan Tarogong Kaler maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Garut juga memilih bungkam. Inspektorat pun tidak menunjukkan sikap proaktif.
Apakah semua pihak menutup mata? Atau ada sesuatu yang sengaja ditutupi?
Beberapa aktivis bahkan mencium adanya indikasi praktik pembiaran terstruktur. Ketiadaan pengawasan dan kontrol ketat dinilai sebagai bentuk kelalaian atau bahkan indikasi kolusi.
“Ini bukan kelalaian biasa. Ini pembiaran sistemik. Kami akan dorong audit investigatif dan jika perlu, proses pidana,” tegas seorang pegiat antikorupsi asal Tarogong Kaler.
Dana Desa Jadi Alat Mainan Proyek?
Dana Desa yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan desa diduga menjadi bancakan. Banyak proyek infrastruktur yang dibangun secara asal-asalan, tanpa perencanaan matang, dan minim pelibatan masyarakat.
Kasus GOR Sukajadi ini memperlihatkan betapa rawannya dana publik disalahgunakan, terlebih jika tata kelolanya lemah dan pengawasannya tumpul. Tidak hanya menyangkut hukum administrasi, jika terbukti terjadi pencairan anggaran tanpa dasar hukum lahan, ini bisa masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi.
“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini potensi kerugian negara. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk,” tambah aktivis lainnya.
Desakan Audit Forensik dan Proses Hukum
Masyarakat dan berbagai lembaga kontrol mendesak agar Pemkab Garut, Kejaksaan Negeri, dan Polres Garut segera mengambil tindakan. Proyek GOR Sukajadi harus menjadi pintu masuk pengusutan lebih besar atas praktik-praktik manipulatif dalam pengelolaan dana desa.
Jika terbukti ada pemalsuan dokumen, penyaluran anggaran ilegal, atau pengabaian aturan pengadaan, maka aparat hukum wajib turun tangan. Tidak cukup hanya dengan teguran administratif. Masyarakat menuntut: ada yang harus diproses secara pidana!
Ujian Serius Bagi Pemerintah Kabupaten Garut.
Mangkraknya GOR Sukajadi bukan hanya mencoreng nama baik desa, tetapi juga mempermalukan sistem pemerintahan desa dan kecamatan secara keseluruhan. Ini menjadi ujian besar bagi Pemkab Garut dalam membuktikan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut hanya diam, publik akan menganggap bahwa birokrasi Garut telah gagal menjaga amanah rakyat. Maka dari itu, langkah konkret harus segera diambil.
Ruang Rakyat Siap Kawal, Rakyat Berhak Tahu
Sebagai media rakyat, Ruangrakyatgarut.id berkomitmen terus mengawal kasus ini. Kami akan menelusuri jejak anggaran, menggali dokumen, dan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait. Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya bangunan, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa dan penggunaan dana negara.
Apakah proyek GOR Sukajadi akan dibiarkan menjadi puing-puing pengabaian? Ataukah akan menjadi pemicu pembersihan praktik kotor dalam pengelolaan dana desa?
Rakyat menunggu jawaban. Dan kami akan terus bertanya.
Siapa yang bertanggung jawab? Di mana letak kesalahan? Dan… apakah hukum akan benar-benar berjalan? (*)