Ruangrakyatgarut.id 14 Januari 2026 — Isu sengketa lahan wakaf milik Yayasan YBHM di Kabupaten Garut kian memanas dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat. Dalam dua hari terakhir, berbagai pihak mulai menyuarakan opini dan pandangannya terkait polemik yang menyangkut aset wakaf tersebut.
Merespons situasi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut menginisiasi pertemuan dengan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama mencari jalan penyelesaian. Undangan mediasi itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Kantor BPN Garut.
Menanggapi undangan tersebut, Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persada 212 Garut menyatakan kesiapan dan menyambut baik langkah BPN sebagai bentuk ikhtiar penyelesaian sengketa secara terbuka dan bermartabat.
“Ini merupakan salah satu bentuk ikhtiar agar persoalan sengketa lahan wakaf YBHM ini menemukan titik terang,” ujar Ketua Umum DTK Persada 212 Garut, Ceng Aam.
Adapun pihak-pihak yang diundang dalam pertemuan tersebut antara lain Setda Kabupaten Garut, Kepala Kementerian Agama Garut, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Garut, Kanit I Tipidter Polres Garut, Camat Tarogong Kaler, Kepala KUA Kecamatan Tarogong Kaler, PPAT Yooce Sofiati Yusuf, Kepala Desa Cimanganten, Kepala Desa Langensari, Ketua Yayasan YBHM, Ketua Umum DTK Persada 212 Garut, ahli waris Rd Helly Hilman Rasyid, serta Tonny Kusmanto.
Undangan pembahasan sengketa lahan wakaf YBHM yang digagas BPN ini merupakan tindak lanjut dari notulensi audiensi yang sebelumnya telah dilakukan oleh DTK Persada 212 Garut dengan sejumlah pihak terkait.
Lebih lanjut, Ceng Aam menegaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa ini harus dilakukan secara cepat, serius, dan berlandaskan prinsip hukum serta nilai keislaman.
“Ikhtiar ini sangat perlu dilakukan secepatnya dan memerlukan perpaduan antara ketegasan hukum dan adab Islami. Karena wakaf melibatkan harta umat yang diperuntukkan bagi Allah, maka sikap kita harus berorientasi pada perlindungan aset wakaf tersebut,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ceng Aam juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh pihak yang diundang agar hadir dalam pertemuan tersebut.
“Perlu dijadikan catatan untuk kita semua, siapapun yang berhalangan dan tidak hadir pada agenda di BPN—baik dari pihak yayasan, ahli waris, PPAT, maupun pihak pembeli—maka patut diduga memiliki keterkaitan dengan kegaduhan yang terjadi dalam kasus sengketa lahan wakaf YBHM ini,” pungkasnya.
