Ruangrakyatgarut.id 28 februari 2026— Langkah tegas ditunjukkan Polda Jawa Barat dengan menahan mantan Kepala Desa Desa Panggalih, Kecamatan Kecamatan Cisewu, Kabupaten Kabupaten Garut dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa. Penahanan ini menjadi sinyal keras bahwa aparat tidak lagi mentolerir penyimpangan anggaran hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengungkap, dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN pada tahun anggaran 2016 hingga 2018. Dana yang seharusnya menjadi tulang punggung pembangunan desa justru diduga diselewengkan untuk kepentingan di luar peruntukannya.
Audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Garut menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah. Anggaran yang mestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat desa disebut tidak sepenuhnya direalisasikan sebagaimana mestinya.
Penyidik menegaskan, penetapan tersangka telah melalui proses panjang, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen keuangan, hingga analisis laporan pertanggungjawaban. Aparat memastikan langkah hukum diambil berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini memantik kemarahan publik. Dana Desa selama ini digadang-gadang sebagai instrumen pemerataan pembangunan nasional, namun praktik penyalahgunaan justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan Dana Desa. Transparansi dan partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci untuk mencegah praktik korupsi serupa terulang.
Polda Jabar menegaskan tidak akan berhenti pada satu kasus. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain tetap terbuka jika ditemukan bukti tambahan. Penegakan hukum disebut sebagai bagian dari upaya membersihkan tata kelola keuangan desa.
Penahanan mantan kepala desa tersebut kini menunggu proses pelimpahan berkas ke kejaksaan. Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan undang-undang tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa di Indonesia: Dana Desa bukan ruang abu-abu yang bisa dipermainkan. Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan, dan penyimpangan akan berujung pada proses hukum tanpa kompromi.
