Ruangrakyatgarut.id 29 Januari 2026 – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Garut menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras terhadap kondisi pelayanan kesehatan di Kabupaten Garut. PMII menilai Dinas Kesehatan Kabupaten Garut telah gagal mengantisipasi dan menangani krisis kesehatan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Ketua PMII Cabang Garut, Adrian Hidayat, menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan masih lemahnya penanganan krisis kesehatan secara serius dan sistematis. Ia menyebut tingginya angka kematian ibu dan bayi sebagai indikator nyata kegagalan tata kelola layanan kesehatan.
“Sepanjang tahun 2024 tercatat sebanyak 50 kasus kematian ibu dan 332 kematian bayi. Ini bukan sekadar angka statistik, melainkan potret kegagalan negara dalam melindungi hak dasar warganya,” ujar Adrian dalam keterangan persnya.
Ironisnya, hingga awal tahun 2025, situasi tersebut belum menunjukkan perbaikan signifikan. Data mencatat masih terjadi 13 kasus kematian ibu dan 209 kematian bayi. Kondisi ini dinilai sebagai bukti tidak adanya perubahan mendasar dalam sistem pelayanan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Garut.
PMII Cabang Garut menilai tingginya Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) tidak terlepas dari minimnya jumlah tenaga kesehatan serta distribusi tenaga medis dan alat kesehatan yang belum merata. Banyak fasilitas kesehatan di wilayah pinggiran dan pedesaan masih kekurangan dokter, bidan, serta tenaga pendukung lainnya, sementara beban pelayanan terus meningkat.
Selain itu, overkapasitas di sejumlah Puskesmas dan RSUD turut memperburuk kualitas pelayanan. Kondisi tersebut berdampak pada antrean panjang, keterlambatan penanganan pasien, hingga menurunnya mutu layanan. “Dalam situasi darurat kesehatan, keterlambatan pelayanan bukan hanya soal ketidaknyamanan, tetapi bisa berujung pada hilangnya nyawa,” tegasnya.
Di tengah krisis layanan kesehatan, persoalan stunting dan gizi buruk juga masih menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi Garut. Padahal, pada tahun 2025 Kabupaten Garut tercatat menerima insentif fiskal sebesar Rp5,6 miliar. PMII mempertanyakan arah dan dampak konkret penggunaan anggaran tersebut, agar tidak hanya berhenti pada laporan administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.
PMII Cabang Garut juga menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap praktik klinik swasta. Dugaan kasus maladministrasi di salah satu klinik di Kecamatan Cisurupan yang berujung pada meninggalnya seorang ibu hamil beserta janinnya dinilai sebagai alarm keras atas kelalaian sistemik. “Ini bukan insiden biasa, melainkan indikasi serius adanya pembiaran dan kegagalan pengawasan,” ungkap Adrian.
Atas dasar kondisi tersebut, PMII Cabang Garut menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Garut untuk segera menyusun langkah konkret berbasis evaluasi menyeluruh guna menekan AKI dan AKB. PMII juga menuntut pemerataan tenaga kesehatan dan alat kesehatan, serta penambahan kapasitas layanan di Puskesmas dan RSUD.
Selain itu, PMII meminta adanya transparansi dan audit publik terhadap penggunaan insentif fiskal sebesar Rp5,6 miliar untuk penanganan stunting dan gizi buruk. Terakhir, PMII mendesak evaluasi menyeluruh serta moratorium terhadap klinik kesehatan swasta, disertai penegakan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan maladministrasi.
