
Ruangrakyatgarut.id – Gedung DPRD Kabupaten Garut menjadi saksi lahirnya sebuah nota kesepakatan penting antara Pemerintah Kabupaten Garut, DPRD, serta Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat, Senin (8/9/2025). Kesepakatan tersebut lahir usai aksi mimbar bebas yang digelar puluhan mahasiswa dan masyarakat sebagai wujud penyampaian aspirasi terhadap berbagai kebijakan daerah.
Pimpinan DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd., bersama Wakil Ketua Ayi Suryana, S.E., langsung menerima perwakilan massa aksi dan mendengarkan berbagai tuntutan yang disampaikan, mulai dari isu sosial, ekonomi, hingga kebijakan publik.
“Kami di DPRD siap menampung dan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui forum terbuka ini,” tegas Aris Munandar.
Hasil dialog tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh tiga pihak, yaitu Ketua DPRD Garut Aris Munandar (Pihak Pertama), Bupati Garut H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU. (Pihak Kedua), serta Korlap aksi yang mewakili Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Garut (Pihak Ketiga).
Isi nota kesepakatan menegaskan komitmen pemerintah dan DPRD untuk melaksanakan tuntutan secara terbuka, bertanggung jawab, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Bahkan, jika dalam dua bulan tidak ada realisasi, DPRD dan Pemkab Garut siap menerima konsekuensi berupa sanksi sosial dari masyarakat.
Beberapa poin penting dalam kesepakatan antara lain:
- Pembentukan Tim Pengendalian Lahan LP2B dalam waktu satu bulan.
- Inventarisasi lahan LP2B di enam kecamatan (Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Karangpawitan, dan Leles) selama enam bulan.
- Pemberian insentif bagi petani LP2B, mulai dari BPJS, bibit, pupuk, hingga akses pasar.
- Penegasan hukum terkait perlindungan LP2B.
- Pelaksanaan reforma agraria dengan memanfaatkan tanah negara terbengkalai, termasuk eks-HGU perkebunan.
Dengan adanya kesepakatan ini, publik menaruh harapan besar agar DPRD, pemerintah daerah, serta aliansi mahasiswa dan masyarakat benar-benar mengawal implementasinya demi keberpihakan pada kepentingan rakyat Garut.
Sebagai tindak lanjut, ketiga pihak juga menyepakati tiga pasal ketentuan yang menjadi komitmen bersama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat secara berkelanjutan.