Ruangrakyatgarut.id 16 Januari 2026 — Menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut kian menuai sorotan tajam publik. Fenomena ini tidak lagi dipandang sebatas pertumbuhan bisnis ritel modern, melainkan telah mengarah pada dugaan pelanggaran peraturan daerah, pengabaian perlindungan UMKM, serta lemahnya pengawasan lintas sektor oleh instansi teknis terkait.
Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perizinan minimarket yang telah terbit.
Dugaan Pelanggaran Perda Penataan Minimarket
peraturan Daerah Kabupaten Garut tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan secara tegas mengatur ketentuan jarak pendirian minimarket, yakni:
Minimal 200 meter dari pasar tradisional skala pelayanan Kabupaten
minimal 250 meter dari pasar tradisional skala pelayanan Kecamatan
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai instrumen perlindungan ekonomi rakyat dan keberlangsungan pasar tradisional. Namun di lapangan, ditemukan sejumlah minimarket yang diduga berdiri dalam radius terlarang, bahkan berdekatan langsung atau berhadap-hadapan dengan pasar tradisional dan warung kecil.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses penerbitan izin tidak dilakukan secara cermat dan patuh terhadap Perda. Jika terbukti, maka izin-izin tersebut berpotensi cacat administratif, melanggar asas kehati-hatian, serta membuka ruang pelanggaran hukum.
Lemahnya Perlindungan UMKM
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah secara jelas mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM. Dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditegaskan bahwa perlindungan usaha kecil harus dilakukan melalui penataan lokasi usaha yang adil dan pencegahan penguasaan pasar oleh usaha bermodal besar.
Menjamurnya minimarket di sekitar pasar tradisional dan permukiman padat dinilai bertolak belakang dengan semangat undang-undang tersebut. Alih-alih melindungi pedagang kecil, kebijakan perizinan yang longgar justru berpotensi mempercepat matinya usaha rakyat secara perlahan dan sistematis.
Indikasi Persaingan Usaha Tidak SehatPraktik ini juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketika minimarket dibiarkan menguasai wilayah ekonomi lokal tanpa pengendalian jarak, jumlah, dan dampak sosial, maka persaingan usaha menjadi tidak setara.
Pedagang kecil dipaksa berhadapan langsung dengan korporasi ritel bermodal besar, jaringan kuat, dan sistem distribusi masif, tanpa perlindungan kebijakan yang memadai dari pemerintah daerah.
Tanggung Jawab Lintas Dinas Dipertanyakan
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis terhadap peran dan fungsi instansi teknis terkait. Indag dinilai perlu mengevaluasi dampak ekonomi dan persaingan usaha, Dishub terkait analisis dampak lalu lintas, PUPR mengenai kesesuaian tata ruang, DLH terkait dampak lingkungan, serta DPMPTSP dalam memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan dan tidak sekadar administratif.
Publik mempertanyakan apakah seluruh kajian tersebut benar-benar dilakukan secara substantif, atau hanya menjadi formalitas demi meloloskan izin usaha.
Desakan Evaluasi dan Penegakan HukumPemerintah Kabupaten Garut didesak untuk segera mengambil langkah tegas, antara lain:
Melakukan audit total terhadap seluruh perizinan minimarketMengevaluasi peran dan rekomendasi dinas teknis terkait
Mencabut izin minimarket yang terbukti melanggar PerdaMenghentikan sementara penerbitan izin baru hingga evaluasi selesaiMengembalikan fungsi Perda sebagai instrumen keadilan Ekonomi
jika pembiaran terus terjadi, maka persoalan ini tidak lagi dapat disebut sebagai kesalahan administratif semata, melainkan berpotensi menjadi kejahatan kebijakan (policy crime) yang merugikan kepentingan ekonomi rakyat secara luas.
Kasus menjamurnya minimarket di Kabupaten Garut menjadi cermin krisis keberpihakan kebijakan. Ketika Perda diabaikan, UMKM terpinggirkan, dan pengawasan lintas dinas melemah, maka yang dipertaruhkan bukan hanya eksistensi pasar tradisional, tetapi masa depan kedaulatan ekonomi daerah itu sendiri.
(red)
