
Ruangrakyatgarut.id 30/09/2025 — Pengisian jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Garut menuai sorotan. Mantan anggota DPRD Garut empat periode, Deden Sopian, mengingatkan Bupati Garut Syakur Amin agar berhati-hati dalam mengambil keputusan.
Menurut Deden, dari sekian banyak jabatan kepala OPD, hanya Sekwan yang pengangkatannya memerlukan persetujuan DPRD. Jika prosedur ini diabaikan, berpotensi menimbulkan gesekan serius antara eksekutif dan legislatif.
“Posisi Sekwan ini memiliki kekhususan dibanding OPD lain. Filosofi undang-undang jelas menempatkan Sekwan sebagai pendamping DPRD dalam setiap aktivitas kedewanan. Kehadirannya bukan hanya administratif, tetapi juga menyangkut hubungan kerja yang harus harmonis dengan para wakil rakyat,” ujar Deden.
Ia menegaskan, jika Bupati mengangkat Sekwan tanpa persetujuan DPRD, lalu DPRD menolak, hal itu akan menjadi persoalan besar.
Sebagai penguat, Deden menyinggung dasar hukum mengenai Sekretariat DPRD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dan pengangkatan Sekretaris DPRD dilakukan oleh Bupati/Wali Kota dengan persetujuan pimpinan DPRD.
Lebih lanjut, Deden mengingatkan agar proses ini tidak dijadikan ajang tarik-menarik kepentingan politik. Menurutnya, Sekwan tidak boleh diperlakukan sebagai “komoditas politik” baik oleh eksekutif maupun legislatif.
“Ini soal aturan main. Hak DPRD harus dihormati, karena merekalah pengguna langsung Sekwan dalam menjalankan fungsi kedewanan,” tegasnya.