Ruangrakyatgarut.id — Komisi III DPRD Kabupaten Garut menggelar audiensi bersama para pemuda yang tergabung dalam Pemuda Akhir Zaman, Selasa (25/11/2025). Pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Erwin Hamdani, SE., ini turut menghadirkan Dinas Koperasi dan UKM, OJK, PNM, MBK, BAZNAS, MUI, serta unsur Forkopimda. Audiensi tersebut menjadi wadah penyampaian aspirasi terkait maraknya persoalan lembaga keuangan di Garut, terutama praktik kredit hingga metode penagihan yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Ketua Pemuda Akhir Zaman, Jajang Badruzaman atau Abah Muda 212, mengungkapkan berbagai temuan masyarakat mengenai praktik kredit konsumtif, pelanggaran aturan, dan penagihan yang dinilai sudah menyimpang dari ketentuan resmi.
“Mereka punya aturan, tapi mereka sendiri yang melanggar. Pelanggaran ini sudah memicu persoalan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya.
Jajang menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi keberadaan sejumlah koperasi ilegal kepada Dinas Koperasi. Selain itu, ditemukan pula koperasi yang secara hukum terdaftar namun statusnya sudah kedaluwarsa dan tidak lagi aktif.
“Kami menemukan beberapa koperasi ilegal, tidak berbadan hukum. Ada juga yang berbadan hukum tapi statusnya sudah expired dan tidak aktif. Ini harus segera ditindak,” ujarnya.
Untuk memperkuat langkah advokasi, Pemuda Akhir Zaman membawa sampel data yang akan diserahkan kepada Komisi III sebagai bukti awal untuk ditindaklanjuti. “Kami berharap pimpinan Komisi III yang baru menanggapi persoalan ini dengan serius. Data sampel ini adalah bukti nyata,” tambahnya.
Penagihan Brutal Dinilai Sudah Masuk Ranah Kriminal
Dalam pernyataan selanjutnya, Jajang melontarkan kritik tajam terhadap praktik penagihan yang dianggap sudah melewati batas toleransi.
“Kalau di lapangan masih ada collector yang datang ngetok pintu rumah malam-malam, maksa, bahkan ngancam, itu bukan cuma pelanggaran aturan — itu tindakan kriminal! Dan pemerintah daerah jangan pura-pura tidak tahu,” ujarnya .
Ia menegaskan masyarakat selama ini seolah dibiarkan menghadapi tekanan dan intimidasi tanpa perlindungan aparatur maupun lembaga pengawas.
“Jangan sampai rakyat kecil terus jadi sapi perah. Masa pemerintah kalah sama koperasi abal-abal? Kalah sama oknum lapangan? Ini Garut, bukan daerah tanpa hukum,” tegasnya.
Jajang juga mempertanyakan peran lembaga pengawas serta dinas teknis yang dinilai lamban merespons.
“Kalau koperasi ilegal masih bisa beroperasi di Garut, pertanyaannya cuma satu: dinasnya ngapain? OJK tahu atau tidak? Atau pura-pura enggak tahu? Ini harus dibuka terang-terangan,” .
Literasi Keuangan Rendah, Warga Mudah Terjebak Utang Konsumtif
Jajang turut menyinggung rendahnya literasi keuangan masyarakat yang membuat warga mudah terjebak kredit konsumtif. Kemudahan akses pinjaman membuat sebagian masyarakat tidak memahami konsekuensi risiko yang muncul.
“Masyarakat itu kadang minjem karena mudahnya akses. Mereka tidak tahu dampaknya. Begitu sudah kolaps baru mengadu. Saya berpesan, kalau masih mampu makan, jangan banyak utang. Banyak utang itu repot,” ujarnya.
Ia menegaskan lembaga keuangan wajib menjalankan aturan internal dan regulasi resmi, termasuk mewajibkan pinjaman bersifat produktif—bukan konsumtif—sesuai ketentuan UU Perkoperasian maupun regulasi OJK.
Sorotan Keras untuk Pemerintah Daerah
Dalam bagian akhir penyampaiannya, Jajang menegaskan kekecewaannya terhadap lambatnya respons dua kepemimpinan sebelumnya—baik Bupati Rudi Gunawan maupun PJ Bupati Barnas Ajidin.
“Kami dulu berharap kepada Pak Rudi Gunawan, tapi slow response. Pak Barnas Ajidin juga sama saja. Sekarang kami berharap kepada Bupati Garut yang baru, Pak Sakur. Beliau tadi mengabari tidak bisa hadir, kami maklum. Tapi kalau nanti tidak mengundang saya kembali untuk menindaklanjuti data yang kami bawa demi kemaslahatan umat, ya sama saja dengan yang sebelumnya. Bullshit!” katanya tegas.
“Jangan cuma gagah di baliho, tapi lemah ketika rakyat teriak. Masyarakat Garut butuh keberpihakan, bukan pencitraan,” pungkasnya.
Komitmen DPRD
Audiensi ditutup dengan pernyataan Komisi III DPRD Garut yang berkomitmen menindaklanjuti seluruh aspirasi dan data yang disampaikan Pemuda Akhir Zaman. Komisi berjanji akan berkoordinasi dengan lembaga terkait guna memperbaiki tata kelola lembaga keuangan di Kabupaten Garut.
(Hilman)
