Ruangrakyatharut.id 06 Januari 2026 — Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) berharap DPRD Kabupaten Garut dapat memberikan dukungan politik yang kuat dan berkelanjutan terhadap perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Garut Utara. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Garut yang dihadiri anggota dewan perwakilan dari 11 kecamatan wilayah Garut Utara.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah tokoh PM GATRA, di antaranya Rd. Kholil Akhsan, H. Dede Solehudin, dan H. Deden Sopian, memaparkan tujuan serta perkembangan perjuangan pemekaran Garut Utara.
Sekretaris Jenderal PM GATRA, H. Dede Salahuddin, menjelaskan bahwa audiensi tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, sebagai ajang silaturahmi antara PM GATRA dan anggota DPRD yang mewakili daerah pemilihan Garut Utara.
“Yang pertama, kami bersilaturahmi dengan para anggota dewan perwakilan Garut Utara dari 11 kecamatan,” ujarnya.
Tujuan kedua, lanjut Dede, adalah menyampaikan perkembangan kinerja serta langkah-langkah konkret yang telah dilakukan PM GATRA dalam mendorong proses pemekaran Kabupaten Garut Utara.
“Yang kedua adalah penyampaian sejauh mana kinerja PM GATRA terkait proses pemekaran daerah,” katanya.
Sementara tujuan ketiga adalah mendorong dilakukannya kajian strategis, khususnya kajian kapasitas daerah (kapasda) serta kajian penentuan ibu kota Kabupaten Garut Utara sebagai bagian penting dari persyaratan pemekaran.
“Perlu adanya kajian kapasitas daerah dan kajian penentuan ibu kota kabupaten. Aspirasi ini kami sampaikan langsung kepada anggota DPRD perwakilan Garut Utara dari 11 kecamatan,” jelasnya.
Terkait kesiapan kajian tersebut, Dede menegaskan bahwa PM GATRA telah menyiapkan tim ahli yang kompeten dan kredibel. Tim ini melibatkan akademisi dari Universitas Padjadjaran (UNPAD), khususnya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), yang memiliki jejaring dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kajian ini memang harus dilakukan oleh tim ahli. Kami melibatkan akademisi dari FISIP UNPAD yang memiliki hubungan dan komunikasi langsung dengan Kemendagri,” ungkapnya.
Dede juga menyampaikan optimisme terkait peluang dicabutnya moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, dorongan pemekaran tidak hanya datang dari Garut Utara, melainkan juga dari ratusan daerah lain di Indonesia.
“Yang menginginkan pemekaran ini bukan hanya Garut Utara. Secara nasional, terdapat sekitar 402 usulan provinsi dan kabupaten/kota yang juga mengajukan pemekaran,” tegasnya.
Dengan semakin kuatnya dorongan tersebut, ia meyakini moratorium pemekaran daerah dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
“Saya rasa dorongan ini akan terus menguat, sehingga insya Allah moratorium pemekaran bisa dicabut oleh Bapak Presiden,” katanya.
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Garut memiliki peran strategis dan konstitusional dalam mengawal aspirasi masyarakat Garut Utara yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
“Kami berharap DPRD Kabupaten Garut, khususnya anggota dewan dari daerah pemilihan Garut Utara, dapat menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait CDOB Garut Utara,” ujarnya.
Menurutnya, dukungan DPRD tidak cukup bersifat administratif, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk komitmen politik yang nyata, mulai dari penguatan rekomendasi kelembagaan, dukungan terhadap kajian akademik, hingga pengawalan intensif ke pemerintah pusat.
Dede menekankan pentingnya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat agar seluruh persyaratan pemekaran dapat dipenuhi secara objektif, terukur, dan sesuai regulasi.
“Kami tidak ingin pemekaran ini hanya menjadi wacana. Karena itu, kami mendorong DPRD Garut untuk bersama-sama mengawal kajian kapasitas daerah dan kajian penentuan ibu kota kabupaten secara serius, transparan, dan berbasis akademik,” tegasnya.
Ia menambahkan, perjuangan CDOB Garut Utara merupakan aspirasi murni masyarakat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendekatkan akses pemerintahan kepada masyarakat di wilayah utara Garut.
“Pemekaran ini bukan kepentingan kelompok atau elit tertentu, melainkan kebutuhan objektif masyarakat Garut Utara agar pelayanan pemerintahan lebih efektif dan pembangunan lebih merata,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Dede berharap DPRD Garut tetap konsisten dan berani menyuarakan aspirasi masyarakat Garut Utara di tingkat provinsi maupun nasional, terutama dalam menghadapi kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Kami percaya DPRD Garut memiliki posisi strategis untuk memperjuangkan CDOB Garut Utara hingga ke pemerintah pusat. Dengan dukungan politik yang solid dan komitmen bersama, kami optimistis perjuangan ini dapat membuahkan hasil demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Hil)
