
Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 08 Agustus 2025 — Proses pembangunan gedung Yayasan Bumi Jamuju Indah di Kabupaten Garut menuai sorotan tajam dari publik. Hal ini mengemuka dalam audiensi yang digelar Generasi Pemberdayaan Masyarakat (GAPERMAS) bersama Komisi II DPRD Garut, pada Jumat (08/08/2025).
Dalam forum tersebut, GAPERMAS menyampaikan dugaan adanya pelanggaran perizinan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPRD Garut itu menjadi ajang penyampaian aspirasi sekaligus kritik terhadap pembangunan gedung yayasan yang direncanakan sebagai pusat pelayanan dan pelatihan pertanian.
Ketua Umum GAPERMAS menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan. Salah satu temuan penting adalah ketidaksesuaian data antara perizinan dalam sistem OSS (Online Single Submission) dengan informasi dari dinas terkait. Tak hanya itu, pihak yayasan juga disebut belum menyerahkan dokumen site plan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut.
“Pembangunan harus mengikuti aturan dan prosedur yang jelas. Jika izin tidak sesuai regulasi, kami merekomendasikan penghentian sementara kegiatan,” tegas Ketua GAPERMAS.
GAPERMAS juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan permohonan resmi penghentian sementara proyek, apabila ditemukan pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-Undang serta Perda Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2019.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Garut, Suprih Rozikin, S.H., menyampaikan komitmen DPRD untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menjembatani komunikasi antara GAPERMAS, pihak yayasan, dan instansi pemerintah terkait.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan lanjutan, dengan menghadirkan Komisi I DPRD agar persoalan ini diselesaikan secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya.
DPRD berharap pembangunan Yayasan Bumi Jamuju Indah dapat berjalan secara transparan, tertib administrasi, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Melalui mediasi terbuka, semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang adil dan sesuai regulasi. (Hilman)