Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id — Komisi II DPRD Kabupaten Garut melayangkan kritik keras terhadap salah satu kepala bidang di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Garut yang disebut tidak pernah hadir dalam berbagai rapat kerja bersama DPRD. Ketidakhadiran berulang itu dianggap sebagai bentuk ketidaksopanan birokrasi sekaligus lemahnya komitmen terhadap pembangunan daerah.
Kritik keras itu dilontarkan oleh Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah, S.IP., mengungkapkan bahwa pejabat tersebut tidak pernah sekalipun menghadiri agenda rapat penting, termasuk dalam forum evaluasi triwulan ketiga tahun anggaran 2025 yang digelar pekan ini.
“Menjelang dua bulan terakhir tahun anggaran, kami intens melakukan evaluasi. Tapi yang sangat disayangkan, ada satu kepala bidang PUPR yang tidak pernah hadir sama sekali. Padahal bidangnya strategis dan bersentuhan langsung dengan infrastruktur Garut,” tegas Dadan saat ditemui di Ruangan komisi II DPRD Garut, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, ketidakhadiran tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakdisiplinan, tetapi juga memperlihatkan buruknya komunikasi antar lembaga pemerintah.
“Forum rapat adalah bagian dari fungsi pengawasan dan sinergi pembangunan daerah. Pejabat publik wajib hadir ketika DPRD mengundang. Ini tanggung jawab moral dan administratif,” ujarnya dengan nada kecewa.
Dadan menambahkan, pejabat yang dimaksud memegang peranan penting dalam realisasi pembangunan jalan, jembatan, serta infrastruktur publik lain. Tanpa koordinasi yang efektif dengan DPRD, ia khawatir program bisa berjalan tidak transparan.
“Kami menampung aspirasi masyarakat. Kalau pejabat teknis tidak pernah muncul, bagaimana koordinasi bisa berjalan baik?” tegasnya.
Sorotan soal Etika Birokrasi
Ketidakhadiran ini juga dinilai sebagai bukti lemahnya pengawasan internal di Dinas PUPR. Dadan bahkan membandingkannya dengan Bupati Garut yang meskipun sedang kurang sehat tetap hadir dalam rapat paripurna.
“Bupati saja hadir menandatangani kesepakatan dengan DPRD. Tapi seorang kabid malah tidak pernah terlihat. Ini bukan sekadar absensi, tapi persoalan komitmen melayani publik,” ucapnya tajam.
Desak Evaluasi hingga Rotasi Jabatan
Dadan mendorong pimpinan Komisi II untuk menerbitkan nota resmi kepada Bupati Garut sebagai bentuk teguran dan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan. Jika perlu, ia mendorong adanya rotasi jabatan.
“Kalau kepala dinas bisa diganti demi perbaikan kinerja, kenapa kabid yang tidak komunikatif tidak bisa dievaluasi? Garut ini butuh pejabat yang siap bekerja, bukan yang bersembunyi di balik meja,” tegasnya lagi.
Komisi II DPRD dijadwalkan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah lanjutan dan meminta pertanggungjawaban pejabat tersebut. DPRD menegaskan bahwa kelalaian ini tidak dapat lagi ditoleransi, mengingat strategisnya peran PUPR sebagai ujung tombak pembangunan daerah. (Hil)
