Ruangrakyatgarut.id 06 Januari 2026 – Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) menyoroti wacana yang kembali bergulir terkait penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Menanggapi isu tersebut, PB PII menyatakan sikap ketidaksetujuannya dan memandang bahwa langkah tersebut berpotensi mencederai amanat Reformasi serta mengganggu independensi penegakan hukum di Indonesia.
Wacana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru yang membidangi keamanan, dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya pembangunan institusi kepolisian yang mandiri dan profesional.
Atqiya Fadhil Rahman, selaku Ketua III Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pelajar Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PII), memberikan pernyataan tegas terkait isu ini. Ia menilai bahwa posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden adalah mekanisme terbaik untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan netralitas penegakan hukum.
“Kami memandang bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian sangat berisiko menarik institusi kepolisian ke dalam arus birokrasi sektoral yang rentan dipolitisasi. Polri adalah alat negara, bukan alat kekuasaan kementerian tertentu. Independensi Polri harus dijaga mutlak agar dapat melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat—termasuk pelajar—tanpa intervensi kepentingan politik praktis,” ujar Atqiya di Jakarta, hari ini.
Lebih lanjut, Atqiya menekankan bahwa fokus utama saat ini seharusnya adalah perbaikan kultural dan peningkatan profesionalisme anggota Polri, bukan merombak struktur ketatanegaraan yang sudah berjalan.
“Sebagai representasi kaum pelajar, kami berkepentingan agar Polri tetap menjadi institusi sipil yang humanis namun tegas. Jika Polri berada di bawah kementerian, rantai komando penanganan keamanan yang butuh respons cepat bisa terhambat birokrasi. Yang dibutuhkan pelajar dan masyarakat hari ini adalah polisi yang responsif dan berintegritas, bukan polisi yang sibuk dengan urusan administratif kementerian,” tambah Atqiya.
PB PII mengingatkan bahwa pemisahan Polri dari ABRI (kini TNI) dan penempatannya di bawah Presiden merupakan buah dari Reformasi yang bertujuan untuk memposisikan polisi sebagai penegak hukum sipil yang kuat. Mengubah struktur ini dikhawatirkan akan mengaburkan fungsi tersebut.
Oleh karena itu, PB PII mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan wacana ini dan lebih memprioritaskan agenda reformasi internal di tubuh Polri guna mengembalikan kepercayaan publik secara menyeluruh.
