Ruangrakyatgarut.id 25 November 2025 — Gerakan Panggung Rakyat “Bebenah Garut” memastikan akan menggelar aksi besar-besaran sebagai refleksi satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Garut. Sejumlah persoalan yang dinilai mangkrak dan tak kunjung dibenahi menjadi pemicu utama konsolidasi gerakan ini.
Sejumlah masalah mendasar seperti jalan rusak yang tak berkesudahan, angka stunting yang masih tinggi, pengangguran yang belum tertangani serius, serta persoalan sosial yang semakin melebar menjadi sorotan tajam. Selain itu, kerusakan kawasan hutan, galian C ilegal yang dibiarkan berjalan, hingga maraknya bank emok yang menjerat warga dinilai sebagai tanda lemahnya kendali pemerintah daerah dalam menjaga kepentingan publik.
Pada pertemuan malam tadi, berbagai unsur masyarakat Garut hadir dan menyampaikan sikap tegas. Mulai dari ketua organisasi, tokoh LSM, tokoh agama, budayawan, pemuda, petani, nelayan hingga mahasiswa, semuanya bersepakat bahwa kondisi Garut saat ini membutuhkan tekanan kuat dari masyarakat.
Koordinator Panggung Rakyat Bebenah Garut, Dera Hermana, menyampaikan kritik keras terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Ini bukan lagi soal evaluasi, ini soal kegagalan menjalankan amanah rakyat. Jalan rusak dibiarkan, hutan rusak tak ditindak, layanan publik mandek, sementara rakyat terus dibebani masalah,” tegasnya.
Dera menambahkan bahwa ada banyak rekomendasi dan tekanan yang akan dibawa ke aksi nanti.
“Kita bicara soal reformasi birokrasi, soal kekosongan jabatan esselon III dan IV yang membuat roda pelayanan lumpuh. Kita bicara soal pemerintah yang kehilangan arah dalam urusan mendasar,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini telah menghimpun sekitar 120 poin tuntutan, hasil dari masukan berbagai kelompok masyarakat.
“Semua akan kami bawa. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Pemerintah harus mendengar atau rakyat akan terus bersuara,” kata Dera.
Panggung Rakyat menyatakan bahwa aksi besar-besaran tersebut akan menjadi wadah untuk mengingatkan pemerintah daerah bahwa kesejahteraan warga tidak boleh ditunda, dan bahwa kegagalan mengurus kebutuhan dasar rakyat adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi.
