
Karawang, 4 Mei 2025 || Seorang perempuan berinisial R (35), warga Karawang, mengalami penganiayaan serius saat mengantarkan anaknya ke rumah keluarga mantan suami, sebagaimana diminta langsung oleh mantan suaminya. Peristiwa yang terjadi pada awal pekan ini memicu keprihatinan publik dan telah masuk dalam penanganan pihak kepolisian setempat.
Kejadian bermula ketika R, yang telah resmi bercerai dari mantan suaminya sekitar beberapa bulan lalu, diminta untuk mengantarkan anak mereka ke rumah keluarga mantan suami guna mengikuti kegiatan pendidikan. Meski perceraian tersebut terjadi tanpa pembagian harta gono-gini yang sesuai dengan ajaran Islam, R tetap berusaha menjaga komunikasi demi kepentingan anak.
Namun, sesampainya di rumah keluarga mantan suami, R mendapat perlakuan tak menyenangkan dari adik kandung mantan suaminya, berinisial A (28). Dengan nada tinggi dan kata-kata kasar, A meneriaki R di hadapan keluarga. “Mau ngapain datang-datang ke sini, sudah bukan istrinya lagi!” teriak A.
Merasa dipermalukan dan tersinggung, R mencoba menjelaskan dengan tenang bahwa kedatangannya adalah atas permintaan mantan suaminya, untuk mengantar anak mereka mengikuti kegiatan pendidikan. Penjelasan tersebut tak meredam emosi A, yang kemudian terlibat cekcok mulut dengan R hingga berujung pada penganiayaan fisik. R mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, termasuk memar dan cedera di beberapa bagian tubuh.
Usai kejadian, R langsung melaporkan peristiwa kekerasan itu ke pihak kepolisian Karawang. Ia juga telah menjalani pemeriksaan medis dan visum sebagai bukti pendukung laporan. Hasil visum menunjukkan adanya luka cukup serius akibat benturan keras dan dugaan kekerasan fisik.
Kapolres Karawang melalui Humas Polres membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini kasus sedang dalam tahap penyelidikan. “Kami telah menerima laporan dan bukti hasil visum dari korban. Penyidik tengah memeriksa saksi-saksi dan terlapor akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar pihak kepolisian.
Kasus ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari organisasi perlindungan perempuan dan anak, yang menilai tindakan kekerasan terhadap perempuan dalam konteks rumah tangga — meski pasca perceraian — merupakan pelanggaran hukum dan moral yang serius.
R berharap keadilan dapat ditegakkan, dan kasus ini menjadi pelajaran agar perempuan tidak diperlakukan semena-mena, terutama dalam hal yang menyangkut hubungan sebagai orang tua bagi anak-anak meskipun sudah tidak menjadi pasangan suami istri lagi.
Red**