Ruangrakyatgarut.id — Buruknya penataan fasilitas pendukung di Puskesmas Pasundan kembali menuai sorotan tajam. Minimnya lahan parkir di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut kini memicu kemacetan di ruas jalan sekitar lokasi, bahkan dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam perencanaan pelayanan publik.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), kendaraan roda dua maupun roda empat milik pengunjung puskesmas terlihat terparkir memanjang di sisi kiri dan kanan jalan. Kondisi tersebut membuat badan jalan menyempit drastis hingga mengganggu kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Sejumlah pengendara yang melintas tampak harus memperlambat laju kendaraan bahkan berhenti karena jalur tertutup kendaraan yang parkir di bahu jalan. Pada jam pelayanan puskesmas, kemacetan semakin terasa karena kendaraan dari dua arah harus bergantian melintas di jalan yang seharusnya dapat digunakan secara normal.
Ironisnya, kondisi ini bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan. Kendaraan darurat seperti ambulans yang seharusnya memiliki akses cepat menuju fasilitas kesehatan justru berpotensi terhambat akibat sempitnya ruang gerak di jalan yang dipenuhi kendaraan parkir.
Situasi tersebut memunculkan kritik keras dari masyarakat terhadap Dinas Kesehatan Kabupaten Garut yang dinilai lalai dalam memastikan kelayakan sarana penunjang di fasilitas kesehatan yang berada di bawah kewenangannya. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap hari dipadati masyarakat justru tidak memiliki perencanaan lahan parkir yang memadai.
Menurut sejumlah warga, kondisi ini menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan dari instansi terkait. Keberadaan fasilitas kesehatan semestinya dibangun dengan perencanaan yang matang, termasuk memperhitungkan kebutuhan lahan parkir bagi pasien dan pengunjung.
“Puskesmas itu tempat pelayanan publik yang setiap hari ramai. Sangat tidak masuk akal jika sampai tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Ini menunjukkan ada kelalaian dalam perencanaan,” ujar salah satu warga yang melintas di lokasi.
Selain itu, sorotan tajam juga diarahkan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Garut yang dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan serta penertiban parkir liar di kawasan tersebut. Padahal, parkir di bahu jalan yang mempersempit badan jalan jelas melanggar aturan lalu lintas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib mematuhi aturan berhenti dan parkir. Pada Pasal 106 ayat (4) disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tata cara berhenti dan parkir.
Lebih lanjut, Pasal 287 ayat (3) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Namun fakta di lapangan menunjukkan praktik parkir di bahu jalan di sekitar puskesmas justru berlangsung setiap hari tanpa adanya penataan maupun penindakan yang jelas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam mengelola fasilitas pelayanan publik. Jika sebuah puskesmas yang menjadi pusat pelayanan kesehatan masyarakat saja tidak ditata dengan baik, maka wajar jika publik menilai adanya kelalaian dalam pengelolaan infrastruktur pendukung.
Sejumlah pihak bahkan menilai persoalan ini bukan lagi sekadar masalah parkir, tetapi mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi, khususnya antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Garut dalam mengantisipasi dampak dari aktivitas pelayanan publik yang padat.
Masyarakat pun mendesak kedua instansi tersebut untuk tidak saling melempar tanggung jawab. Pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan fasilitas di Puskesmas Pasundan, termasuk memastikan tersedianya lahan parkir yang layak serta melakukan penataan lalu lintas di sekitar kawasan tersebut.
Jika kondisi ini terus dibiarkan tanpa solusi konkret, kemacetan di sekitar Puskesmas Pasundan berpotensi menjadi masalah kronis yang terus berulang. Lebih dari itu, pembiaran terhadap parkir liar yang jelas melanggar aturan lalu lintas dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Garut.
Karena itu, masyarakat menuntut langkah tegas dan nyata dari pemerintah daerah. Tanpa tindakan cepat dan serius dari Dinas Kesehatan maupun Dinas Perhubungan, persoalan parkir di Puskesmas Pasundan akan terus menjadi simbol lemahnya tata kelola fasilitas publik yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (Hil)
