Ruangrakyatgarut.id 26 februari 2026 -Penggembokan dan pembangunan benteng (tembok pembatas) secara sepihak oleh seorang pengusaha yang mengklaim kepemilikan lahan telah melumpuhkan aktivitas pendidikan di YBHM Garut. Situasi ini tidak hanya memicu ketegangan sosial, tetapi juga menyentuh aspek hukum, hak pendidikan, dan kepentingan publik secara luas.
Aspek Hukum: Tidak Boleh Ada Eksekusi Sepihak
Secara hukum, meskipun seseorang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), tindakan eksekusi fisik seperti membangun benteng, menyegel, atau menguasai objek sengketa tidak dapat dilakukan secara sepihak. Eksekusi hanya dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan melalui mekanisme resmi dengan bantuan aparat berwenang.
Tindakan sepihak justru berpotensi masuk ke ranah perbuatan melawan hukum dan memperkeruh konflik.
Hasil Audiensi: Status Wakaf Secara Administratif dan Syar’iDalam rentang Januari–Februari 2026, Pengurus DTK Persada 212 Garut telah melakukan audiensi dan permohonan informasi kepada sejumlah lembaga:
BPN
Kementerian Agama
MUI
BWI
DPMPTSP
KCD Wilayah XI
DPPKBPPPA
Berdasarkan notulensi audiensi bersama Kepala Kemenag, Ketua BWI, dan Ketua MUI, lahan tersebut dinyatakan sah secara syar’i sebagai tanah wakaf.
Di sisi lain, berdasarkan surat jawaban dari DPMPTSP, bangunan benteng yang didirikan tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Artinya, secara administratif pun terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
Peran Strategis Bupati: Bukan Penonton, Tapi Eksekutor Kebijakan
Dalam konflik yang menyangkut kepentingan publik dan hak pendidikan, peran kepala daerah menjadi krusial. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati memiliki kewenangan untuk:
Menginstruksikan Satpol PP melakukan penertiban jika terdapat bangunan tanpa izin.
Berkoordinasi dengan kepolisian demi menjaga ketertiban umum.
Menjamin akses publik terhadap fasilitas sosial dan pendidikan.
Menginisiasi mediasi lintas lembaga untuk penyelesaian sengketa.
Apabila penggembokan dan benteng tersebut terbukti menghalangi hak belajar siswa, maka tindakan administratif berupa pembukaan akses atau pembongkaran dapat dipertimbangkan demi asas kemanusiaan dan kepentingan umum.
Penelusuran Warkah dan Kemungkinan Pembatalan SertifikatBupati juga dapat mendorong Badan Pertanahan Nasional untuk meneliti kembali “warkah” atau dokumen asal-usul tanah.
Jika ditemukan indikasi peralihan hak atas tanah wakaf secara tidak sah, maka terdapat mekanisme administratif untuk mengajukan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan hukum agraria yang berlaku.
Menunggu Respons Pemerintah DaerahSurat resmi telah diajukan kepada Bupati Garut dua hari lalu. Publik kini menunggu respons konkret—bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi langkah nyata yang terukur dan berpihak pada kepastian hukum serta hak pendidikan.
Dalam konflik seperti ini, kepemimpinan daerah diuji: apakah akan membiarkan sengketa berlarut, atau hadir sebagai mediator aktif dan penjamin keadilan bagi masyarakat.
Narasumber:
Ahirudin Yunus
Sekjen DTK Persada 212 Garut
