
Ruangrakyatgarut.id — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), yang menerbitkan Surat Edaran Program “Rereongan Sapoe Sarebu” atau “Poe Ibu”, yakni gerakan donasi Rp1.000 per hari bagi warga Jawa Barat.
Dalam keterangannya, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa program tersebut bukan merupakan arahan dari pemerintah pusat, dan sepenuhnya menjadi inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Itu terserah kepada pemerintahnya dan warganya. Dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (7/10/2025).
Purbaya enggan berkomentar lebih jauh, namun secara tersirat menilai bahwa kebijakan seperti itu perlu dijalankan dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.
Program “Poe Ibu” yang diinisiasi Dedi Mulyadi mengimbau ASN, pelajar, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp1.000 per hari. Dana hasil donasi tersebut rencananya digunakan untuk membantu masyarakat kurang mampu, termasuk untuk kebutuhan makan, pengobatan, hingga biaya pendidikan.
Kendati memiliki tujuan sosial, kebijakan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pihak mengapresiasi semangat gotong royong yang diusung, namun tidak sedikit yang menilai program tersebut berpotensi menjadi pungutan berkedok donasi jika tidak dikelola secara transparan.
Hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa program “Poe Ibu” bersifat sukarela, dan tidak ada unsur paksaan terhadap masyarakat maupun ASN untuk ikut serta.