Ruangrakyatgarut.id , 27 Januari 2026. -Kasus penggembokan gerbang sekolah di SMA YBHM Garut, khususnya yang melibatkan sengketa lahan wakaf atau masalah administratif, memang menjadi perhatian serius karena menghambat hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan. Berdasarkan komitmen dari Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Garut dalam hal ini Wakil Bupati tanggal 12 Januari 2026 lalu, Pengurus Dewan Tanfidzi Kabupaten (DTK) Persaudaraan Alumni 212 Garut mempertanyakan dan melakukan audiensi lanjutan di kantor KCD Wilayah XI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Selasa 27 Januari 2026.
“Audiensi hari ini tujuannya adalah menindaklanjuti komitmen yang telah disampaikan sebelumnya terkait penyegelan/penggembokan gerbang SMA YBHM Garut, kami meminta update konkret atas janji pembukaan akses sekolah yang disampaikan oleh perwakilan KCD dan Wakil Bupati 12 Januari lalu dan memastikan keberlangsungan KBM siswa yang saat ini terhambat”. Ungkap Arga, salah satu Pengurus DTK Persada 212 Garut.
Dasar Hukum yang harus dijadikan landasan bagi semua pihak atas terhambatnya siswa SMA YBHM melaksanakan kegiatan belajar ini adalah Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak) Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Tindakan menghalangi siswa masuk sekolah adalah bentuk pelanggaran hak dasar anak. Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) mengisyaratkan bahwasannya Negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara tanpa hambatan fisik maupun administratif. Adapun dasar hukum bagi pelaku penggembokan sekolah dapat dikenakan dengan Pasal 162 KUHP (Gangguan terhadap Pendidikan): Secara hukum pidana, siapapun yang dengan sengaja mengganggu ketertiban umum atau menghalangi akses terhadap fasilitas pendidikan dapat dikenakan sanksi hukum.
Merespon Plt. KCD Wilayah XI yang menyatakan bahwa efektif mulai hari senin kemarin, para siswa SMA YBHM sudah mulai melakukan kegiatan belajar di tempat/sekolah lain untuk sementara, Arga menyampaikan:
“Sengketa lahan wakaf YBHM Garut ini belum naik ke proses pengadilan statusnya. Urgensi memindahkan kegiatan belajar siswa ke tempat lain adalah bentuk kekeliruan yang dilakukan oleh KCD. Selama belum ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) atau penetapan eksekusi dari pengadilan, tindakan penggembokan secara sepihak oleh Bapak T.K adalah tindakan yang melawan hukum dan maladministrasi. Akses sekolah tidak boleh diganggu gugat selama proses hukum belum selesai”. Ungkapnya
Berdasarkan UU Pelayanan Publik, sekolah adalah fasilitas vital. Meskipun lahannya bersengketa, fungsinya sebagai tempat pelayanan pendidikan dilindungi oleh negara. Sengketa keperdataan tidak otomatis membatalkan hak publik atas pendidikan di atas tanah tersebut.
DTK Persada 212 Garut dalam kegiatan audiensi tersebut juga menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
pertama, Pihak KCD sebagai perwakilan pemerintah provinsi memberikan somasi kepada pihak yang menggembok untuk segera membuka akses dalam waktu 1×24 jam karena melanggar hak pendidikan.
Kedua, Pembukaan paksa gembok oleh Satpol PP atas perintah Bupati/Wakil Bupati sebagai bentuk Hak Konstitusional, Pemkab Garut berhak membuka gembok tersebut demi kepentingan umum dan perlindungan anak, dengan pengawalan pihak kepolisian untuk mencegah konflik fisik.
Ketiga, Meminta kepolisian menetapkan status “status quo” yang artinya lahan tetap boleh digunakan untuk KBM seperti biasa sampai ada keputusan pengadilan, tanpa boleh ada gangguan dari pihak manapun.
“Kami mendesak Pemkab Garut dan KCD Wilayah XI untuk segera membuka gembok tersebut. Secara hukum, sebelum ada putusan pengadilan, tidak ada pihak manapun yang berhak menutup akses pendidikan. Membiarkan gembok tetap terpasang sama saja dengan melegalkan tindakan main hakim sendiri yang merugikan masa depan siswa.” Pungkas Arga
