
Ruangrkayatgarut.id 30/08/2025 — Kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut kembali dipertanyakan. Pasalnya, penyusunan kode etik DPRD hingga kini tak kunjung rampung, meski sudah berjalan lebih dari setahun.
Sejumlah pihak mendesak agar aturan tersebut segera dituntaskan. Desakan itu mengemuka dalam kegiatan public hearing bersama Komisi IV DPRD Garut, Panitia Khusus (Pansus), serta melibatkan PERADI Garut dan HMI Cabang Garut.
Dalam forum tersebut, para peserta mendorong agar kode etik DPRD bisa diselesaikan pada tahun ini. Aturan tersebut dianggap penting sebagai pedoman menjaga marwah dan kehormatan anggota dewan dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu, DPRD Garut mengaku tengah berupaya mempercepat proses dengan mempersempit dan mengerucutkan berbagai usulan. Harapannya, penyusunan kode etik bisa segera rampung sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga wakil rakyat tetap terjaga.
Apalagi, belakangan tensi politik di Garut memanas. Beberapa kali massa melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Garut, bahkan sampai menduduki gedung dewan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja wakil rakyat. Kondisi ini semakin menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kode etik demi menjaga marwah DPRD di mata publik.