
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Proses penjaringan calon direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut menuai kritik keras dari Komisi Penyelamatan Aset Daerah (KPAD) Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Diketahui,bahwa lembaga pengawasan masyarakat ini menilai bahwa tahapan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) tidak mencerminkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme sebagaimana diamanatkan dalam regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator KPAD, Yusup, dalam keterangannya pada Minggu (25/05/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan menggelar audiensi resmi bersama DPRD Kabupaten Garut pada Senin (26/05/2025).
Agenda tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis dan dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi direksi PDAM Tirta Intan yang saat ini tengah berlangsung.
“Kami tidak mempermasalahkan siapa sosok yang akan terpilih menjadi direksi PDAM, tetapi kami mempertanyakan bagaimana proses seleksinya berjalan. Jangan sampai ada upaya manipulatif atau pengondisian hasil yang justru mencederai integritas lembaga dan kepercayaan publik,” tegas Yusup.
Menurut Yusup, KPAD telah melakukan pengumpulan data dan kajian terhadap sejumlah tahapan seleksi yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip good corporate governance. Ia menyebut, terdapat indikasi bahwa pansel tidak bekerja secara independen dan objektif dalam menyaring para calon.
Dalam audiensi besok, KPAD berencana mengundang dan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan Dewan Pengawas PDAM, Sekretaris Daerah (Sekda), serta unsur panitia seleksi. Hal ini dimaksudkan agar dialog yang terjadi tidak bersifat sepihak dan dapat menjadi ajang klarifikasi publik.
“Transparansi adalah kunci. Jika memang semua tahapan telah sesuai prosedur, tidak ada yang perlu ditutupi. Tapi kalau ada kekeliruan, tentu harus ada koreksi. Jangan sampai ini jadi preseden buruk bagi rekrutmen pejabat BUMD di masa depan,” ujar Yusup.
Ia menegaskan bahwa KPAD tidak datang sebagai pihak oposisi atau pembawa kepentingan politik tertentu. Sebaliknya, mereka ingin memainkan peran sebagai elemen kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi lokal. Bagi KPAD, rekrutmen pejabat di institusi strategis seperti PDAM harus bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok.
Yusup juga secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merupakan pendukung pasangan Syakur-Putri dalam Pilkada Garut sebelumnya. Namun demikian, ia menolak jika sikap KPAD saat ini dikaitkan dengan motif politik praktis.
“Dalam kasus ini, kami bertindak atas dasar kepedulian terhadap marwah kelembagaan dan pengelolaan aset daerah. Ini bukan soal dukung-mendukung politik, tapi soal memastikan bahwa BUMD milik rakyat ini dipimpin oleh orang-orang yang layak dan teruji,” tandasnya.
KPAD meyakini bahwa jika proses seleksi dilakukan secara terbuka dan adil, maka yang terpilih pun akan memiliki legitimasi kuat untuk memimpin dan membenahi PDAM Tirta Intan. Harapan mereka, audiensi yang akan digelar besok bisa menjadi awal dari proses pembenahan yang lebih luas, bukan hanya untuk PDAM tetapi juga untuk BUMD-BUMD lain di Kabupaten Garut.
“Kami akan menyampaikan semua temuan kami secara terbuka di forum DPRD. Kami juga akan mendorong agar proses ini mendapat pengawasan yang ketat dari lembaga legislatif, karena menyangkut kepentingan layanan publik yang vital: air bersih,” ucap Yusup.
Sebagai catatan, PDAM Tirta Intan merupakan salah satu BUMD yang memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air bersih untuk masyarakat Garut. Oleh karena itu, posisi direksi di lembaga ini memegang tanggung jawab besar, tidak hanya dalam hal manajemen perusahaan tetapi juga dalam memastikan hak dasar masyarakat atas air bersih terpenuhi.
KPAD berharap agar momentum ini tidak disia-siakan. Mereka menuntut pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi proses seleksi, penguatan peran dewan pengawas, hingga pengawasan publik yang lebih luas terhadap kinerja PDAM.
“Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Jika hari ini kita biarkan proses yang cacat, maka dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam bentuk pelayanan yang buruk dan kerugian aset daerah,” tutup Yusup. (*)