
Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 08/10/2025 — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, yang dipimpin Asep Mulyana, S.E. dari Fraksi PPP, menerima audiensi dari Gerbang Literasi Masyarakat (GLMPK) terkait persoalan batas bangunan antara Ramayana dan Ciplaz Garut.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas keterlibatan PT Jakarta Inti Land (JIL) selaku pengelola kawasan, serta pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan daerah aliran sungai di sekitar lokasi pembangunan.
Ketua GLMPK menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat kejanggalan dalam batas bangunan antara Ramayana dan Ciplaz, yang diduga telah memasuki area yang seharusnya menjadi zona sempadan sungai. Oleh karena itu, GLMPK mendesak agar pemerintah daerah bersama DPRD segera melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan bangunan di kawasan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, PT Jakarta Inti Land (JIL) menyatakan kesediaannya untuk menutup area pembatasan yang menjadi sorotan publik. Penutupan tersebut akan dilakukan selama satu minggu ke depan, sesuai dengan kesepakatan yang dicapai dalam forum audiensi.
Komisi II DPRD Garut yang membidangi urusan ekonomi dan pembangunan menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk BBWS, Dinas PUPR, dan PT JIL, guna memastikan kejelasan batas serta kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dan lingkungan.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyerahkan penyelesaian permasalahan ini kepada Pemerintah Kabupaten Garut, agar dapat menengahi dan mencari solusi terbaik secara adil dan proporsional.
Audiensi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian yang adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor di wilayah pusat Kota Garut.