Ruangrakyatgarut.id — Ketua Pagar Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, menghadiri audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Jumat (13/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi I Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patiot No. 3, Kelurahan Sukagalih, tersebut membahas berbagai persoalan terkait peningkatan status pegawai, khususnya pegawai tidak tetap dan non-ASN.
Audiensi diterima oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Garut, Luqi Sa’adailah Farindani dan Lulu Ghandi, serta dihadiri langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Garut, Tantri Kristanti.
Bahas Kenaikan Status PTKK dan PPPKSalah satu agenda utama dalam pertemuan ini adalah pembahasan kenaikan status PTKK dari paruh waktu menjadi penuh waktu. Selain itu, Pagar juga mempertanyakan kesiapan anggaran daerah untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
Menanggapi hal tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa kebijakan teknis masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, audiensi lanjutan direncanakan akan kembali digelar guna membahas secara lebih detail mekanisme dan arah kebijakan ke depan.
Persoalan tenaga honorer turut menjadi perhatian serius. Pagar berharap ada keputusan yang jelas dan segera, khususnya bagi tenaga honorer yang telah terdata, terutama yang sudah masuk dalam Dapodik, agar dapat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam diskusi juga terungkap bahwa lebih dari 700 guru di Kabupaten Garut akan memasuki masa pensiun dengan rata-rata gaji di atas Rp4 juta. Kondisi ini dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam perhitungan anggaran apabila dilakukan konversi atau pengangkatan pegawai baru, tentunya tetap melalui proses evaluasi dan penilaian kinerja sesuai aturan.
Harapan dan Penegasan BKDKepala BKD Kabupaten Garut, Tantri Kristanti, menyampaikan sejumlah poin harapan yang disuarakan Pagar, di antaranya peningkatan status pegawai non-ASN, kepastian hukum bagi pegawai yang belum terdata dalam database resmi, serta kepastian waktu kerja, gaji, dan jaminan sosial.
Terkait jaminan sosial, dijelaskan bahwa mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 1 persen ditanggung masing-masing ASN dan 4 persen ditanggung oleh APBD.
Selain itu, Pagar juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian kepada guru-guru yang mengajar di sekolah swasta agar tidak luput dari kebijakan peningkatan kesejahteraan.
Tetap Mengacu Regulasi Dalam pembahasan, turut disinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65, yang mengatur dan membatasi kebijakan pengangkatan pegawai. DPRD menegaskan bahwa ruang kebijakan memang tersedia, namun harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, evaluasi kinerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam membahas persoalan peningkatan status pegawai secara lebih komprehensif. Pertemuan lanjutan direncanakan untuk memperdalam pembahasan mengenai pengangkatan dan peningkatan status pegawai di Kabupaten Garut.
