
Garut,Ruangrakyatgarut.id- Di tengah dinamika tata kelola hutan di Indonesia, sebuah gerakan akar rumput muncul dari Kabupaten Garut. Melalui organisasi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS), gagasan tentang pengelolaan hutan berbasis masyarakat bukan lagi sekadar wacana.
Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan 183 desa, akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat seperti GMBI, Ketua DPC GEMA PS Garut, Ganda Permana, S.H., tampil menegaskan bahwa kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) adalah momentum penting yang tidak boleh disia-siakan oleh rakyat.
“KHDPK adalah jawaban atas kegelisahan panjang rakyat desa soal akses lahan dan ruang hidup. Di sinilah kita melihat bahwa hutan bukan hanya tentang pohon dan tanah, tetapi tentang kedaulatan dan masa depan bangsa,” ujar Ganda saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, di Sekretariat LSM GMBI,jalan Patriot Nomor, 7, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Senin,(23/06/2025).
KHDPK: Jawaban atas Krisis Pangan dan Ketimpangan Agraria
Skema KHDPK yang diatur melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 menjadi penanda bahwa paradigma pengelolaan hutan di Jawa Barat termasuk Kabupaten Garut telah mengalami pergeseran. Tidak lagi sentralistik dan eksklusif, KHDPK membuka pintu partisipasi rakyat, terutama desa-desa yang selama ini berada di sekitar atau bahkan di dalam kawasan hutan negara.
Menurut Ganda, ketimpangan akses lahan, konflik agraria, dan ketergantungan pangan harus dilawan dengan langkah konkrit. KHDPK memungkinkan desa untuk:
Mengelola hutan secara produktif melalui pertanian rakyat;
Mengembangkan ekowisata berbasis desa dan konservasi lokal;
Menyediakan hunian terbatas bagi masyarakat sekitar hutan;
Memanfaatkan hasil hutan bukan kayu secara legal dan berkelanjutan;
Melibatkan koperasi, BUMDes, dan komunitas lokal dalam investasi sosial.
“Kami ingin rakyat desa tidak lagi jadi penonton di tanah leluhurnya sendiri. Hutan ini bukan benda mati, tapi warisan hidup yang harus dikelola dengan semangat gotong royong dan kedaulatan rakyat,” tegas Ganda.
Forum Kolaboratif untuk Pendidikan Hukum dan Teknis
FGD yang berlangsung dua hari tersebut merupakan hasil kerja sama antara GEMA PS, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta berbagai unsur pemerintah dan masyarakat. Salah satu sorotan penting dalam forum ini adalah kehadiran Prof. Dr,Ir, San Afri Awang. M,sc Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mantan Dirjen Planologi dan Tata Ruang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyampaikan landasan ilmiah dan filosofi dari perhutanan sosial.
Forum ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tapi juga media pendidikan hukum dan teknis bagi aparat desa dan kelompok tani. Peserta diberikan panduan praktis tentang cara legal mengakses dan mengelola KHDPK, termasuk proses pengajuan izin, pengelolaan lingkungan, dan pengembangan kelembagaan desa.
“Bila desa tidak diberi bekal pengetahuan dan legalitas, maka KHDPK akan sia-sia. Kami tidak ingin program ini hanya dinikmati elite. Harus rakyat yang jadi subjek utama!” kata Ganda.
Dorongan Regulasi Daerah dan Payung Hukum yang Jelas
GEMA PS juga menyuarakan pentingnya dukungan regulasi dari tingkat daerah. Ganda menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah anggota DPRD dan OPD teknis untuk mendorong lahirnya Surat Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, hingga Perda tentang pemanfaatan KHDPK oleh masyarakat desa.
“Kita tidak bisa mengandalkan pusat saja. Perlu ada kebijakan lokal yang menyesuaikan kebutuhan desa-desa di Garut. Dengan adanya regulasi daerah, gerakan ini akan berjalan cepat, sah, dan tidak dianggap liar oleh pihak luar,” jelasnya.
FGD ini juga dihadiri oleh organisasi lintas sektor seperti HKTI Garut, PPDI, KADIN, dan organisasi pemuda dan mahasiswa seperti IPMI. Semuanya menyampaikan dukungan agar KHDPK benar-benar berpihak kepada rakyat kecil, bukan menjadi arena baru bagi kepentingan korporasi.
Hutan sebagai Benteng Pertahanan Negara
Dalam pernyataan reflektifnya, Ganda menyampaikan bahwa KHDPK bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga strategi ketahanan nasional.
“Hutan adalah senjata kita menghadapi krisis. Jika dikelola dengan benar oleh rakyat, Indonesia tidak akan takut pada gejolak global. Tapi jika terus dijaga eksklusif dan tertutup, maka kita sedang memelihara bom waktu,” tegasnya.
Ia menyebut bahwa GEMA PS akan terus berada di barisan terdepan dalam mengawal implementasi KHDPK dengan prinsip nasionalisme, ekologi, dan ekonomi kerakyatan. Bagi Ganda dan para aktivis perhutanan sosial, menjaga dan mengelola hutan bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi bentuk nyata mencintai tanah air.
“Mencintai bangsa ini tidak cukup dengan kata-kata. Kita harus mewujudkannya dalam kerja nyata menjaga kekayaan alam, dan memastikan rakyat menjadi tuan rumah di negerinya sendiri. KHDPK adalah jembatan menuju kemerdekaan ekonomi desa. Kami tidak akan mundur!” pungkasnya penuh keyakinan. (**)