
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Ketua Perkumpulan Lingkungan Anak Bangsa (LIBAS), Tedi Sutardi, mengingatkan seluruh pejabat publik, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar berhati-hati dalam menggunakan kewenangannya.
Dia menegaskan bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan “peringatan dini” yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun yang memegang jabatan strategis.
Dalam keterangannya kepada media, Tedi Sutardi menyoroti maraknya praktik penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana korupsi, terutama di level pemerintahan daerah. Ia menyebut bahwa pasal tersebut secara gamblang memberi batas tegas antara penggunaan kewenangan untuk kepentingan publik dan penyalahgunaannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
“Pasal 3 itu bukan sekadar bunyi hukum. Ia adalah rambu keras agar tidak ada pejabat yang bermain-main dengan kekuasaan. Ini adalah peringatan dini. Jangan tunggu sampai diborgol,” ujar Tedi dengan nada tegas.
Bunyi Pasal 3 UU Tipikor:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00.”
Menurut Tedi, pasal ini mencerminkan semangat keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara. Ia menambahkan bahwa jabatan publik adalah amanah, bukan alat memperkaya diri, apalagi memperkuat jaringan politik atau ekonomi kelompok tertentu.
Peran Masyarakat Sipil
Tedi juga mendorong masyarakat sipil untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak akan berhasil jika hanya bergantung pada aparat penegak hukum.
“Kita sebagai warga negara punya hak dan kewajiban untuk mengawasi. Jangan takut bersuara. Kalau ada penyalahgunaan jabatan, laporkan. Negara memberi perlindungan bagi pelapor,” tegasnya.
Seruan kepada Aparatur Pemerintah Daerah
Dalam konteks lokal, Tedi secara khusus menyerukan kepada para kepala desa, camat, hingga pejabat struktural di dinas-dinas pemerintahan agar menjadikan Pasal 3 ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.
“Libas akan terus memantau pelaksanaan pemerintahan, terutama dalam aspek transparansi anggaran dan program-program bantuan. Jangan jadikan posisi sebagai alat untuk mengatur uang dan proyek seenaknya,” katanya.
Penegakan Hukum Tidak Pandang Bulu
Tedi Sutardi mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang selama ini berani mengusut kasus-kasus penyalahgunaan kewenangan, namun ia berharap tidak ada tebang pilih. Ia meminta aparat untuk konsisten menegakkan hukum, baik terhadap pejabat aktif maupun yang sudah tidak menjabat, termasuk mereka yang selama ini berlindung di balik kekuatan politik.
“Korupsi itu musuh bersama. Dan siapa pun yang melanggarnya, harus diproses. Tidak boleh ada kekebalan bagi pelaku, tidak peduli jabatannya apa,” pungkas Tedi.
Dengan pernyataan keras tersebut, Ketua LIBAS mengingatkan bahwa pengawasan publik akan terus menguat. Pasal 3 UU Tipikor bukan hanya dasar hukum, tetapi juga kompas moral bagi setiap pejabat agar tetap berada di jalur pengabdian, bukan penyimpangan. (*)