Ruangrakyatgarut.id 21 Januari 2026 – Hampir satu tahun masa pemerintahan berjalan, pelaksanaan rotasi dan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kabupaten Garut Komisi I dari Fraksi Partai Golkar, H. Iman Alirahman, menilai reformasi birokrasi yang dijalankan belum sepenuhnya optimal.
Menurut Iman, pemerintahan daerah dituntut berjalan efektif, produktif, dan akuntabel. Untuk itu, organisasi pemerintahan harus diisi oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, kualifikasi pendidikan, serta kepangkatan dan jabatan yang sesuai.
“Organisasi pemerintahan tidak bisa dijalankan oleh siapa saja. Harus oleh orang-orang yang memenuhi syarat jabatan dan kompetensi. Ini merupakan kunci utama reformasi birokrasi,” ujarnya.
Ia mengakui, Bupati Garut pada prinsipnya telah berupaya melakukan pengisian jabatan dan rotasi-mutasi ASN. Namun, proses tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan publik karena adanya keterlibatan pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk jabatan tertentu, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II, harus melalui pertimbangan teknis BKN. Mekanismenya diajukan ke Jakarta, sementara BKN menangani seluruh Indonesia. Wajar jika prosesnya memerlukan waktu,” jelasnya.
Meski demikian, Iman menilai ikhtiar pemerintah daerah sudah berjalan. Namun di sisi lain, masih banyak jabatan strategis yang hingga kini belum terisi secara definitif. Salah satunya adalah sektor pendidikan, di mana banyak sekolah masih dipimpin oleh pelaksana tugas (PLT) kepala sekolah, bahkan ada yang berlangsung lebih dari dua tahun.
“Kondisi ini tentu berpotensi mengganggu efektivitas manajemen pendidikan. Sekolah-sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif harus segera dituntaskan, dan ini perlu percepatan,” tegasnya.
Selain pendidikan, ia juga menyoroti kekosongan jabatan struktural di tingkat kecamatan. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), terdapat sekitar 100 hingga 130 jabatan struktural kecamatan yang belum terisi.
Ia menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan kelembagaan kecamatan yang tidak lagi menggunakan tipologi kecamatan. Akibatnya, seluruh kecamatan diperlakukan dengan struktur maksimal tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk dan beban kerja.
“Seksi di Kecamatan Talegong disamakan dengan kecamatan di wilayah perkotaan. Dampaknya, banyak jabatan kosong karena keterbatasan SDM,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Garut, khususnya Fraksi Partai Golkar, mendorong Bupati Garut untuk melakukan evaluasi kelembagaan secara menyeluruh. Evaluasi tersebut mencakup struktur kecamatan, Dinas Pendidikan, hingga kebijakan pembebastugasan koordinator wilayah (korwil) yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik.
“Ketika pemerintah menyebut evaluasi, pertanyaannya sejauh mana evaluasi itu dilakukan, siapa timnya, dan apa hasilnya. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Iman juga menyampaikan kritik terbuka terhadap pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan yang dinilai belum berjalan secara menyeluruh dan adil. Ia menyoroti masih adanya sejumlah instansi strategis yang selama bertahun-tahun tidak tersentuh rotasi, sehingga berpotensi menimbulkan stagnasi kinerja birokrasi.
Menurutnya, rotasi dan mutasi ASN seharusnya dilakukan secara objektif, terukur, dan berbasis evaluasi kinerja, bukan semata-mata pertimbangan non-teknis.
“Jika ada instansi yang terlalu lama tidak mengalami penyegaran, dikhawatirkan akan berdampak pada rendahnya inovasi pelayanan publik dan menurunnya kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD bukan untuk menghambat kinerja pemerintah, melainkan memastikan reformasi birokrasi benar-benar menghasilkan tata kelola pemerintahan yang profesional, efektif, dan bertanggung jawab.
“Reformasi birokrasi bukan sekadar rotasi dan mutasi jabatan, tetapi bagaimana memastikan organisasi pemerintah berjalan optimal dan mampu melayani masyarakat dengan lebih baik,” pungkasnya. (Red)
