Ruangrakyatgarut.id — Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) PCNU Kabupaten Garut bersama elemen pesantren dan badan otonom (banom) Nahdlatul Ulama menggelar audiensi resmi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Garut, Kamis (30/10/2025). Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Garut H. Aris Munandar, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Subhan Fahmi, S.Ip, serta anggota DPRD dari berbagai komisi, yakni H.R. Mochamad Romli, S.I.P., M.Si, Luqi Sa’adilah Farindani, S.E, dan Muhammad Nur Jamaluddin, S.H., M.H.
Turut hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut dari unsur Kesbangpol dan Diskominfo.
Dalam pertemuan tersebut, RMI PCNU Garut menyampaikan tujuh butir tuntutan dan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah daerah dan DPRD Garut. Salah satu poin utama adalah desakan agar Pemerintah Kabupaten Garut segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana dari Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
Ketua RMI PCNU Kabupaten Garut, KH. Fahmi Muhammad Nur, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keprihatinan atas maraknya fenomena pelecehan terhadap pesantren, kiai, dan santri dalam berbagai tayangan publik.
“Pesantren bukan hanya tempat belajar agama, tetapi juga benteng moral bangsa. Ketika pesantren dilecehkan, maka yang terluka adalah marwah umat dan nurani bangsa Indonesia,” ujarnya.
RMI mengecam keras segala bentuk tayangan atau konten yang menjadikan pesantren, kiai, dan santri sebagai bahan olok-olok. Menurut RMI, hal itu jelas melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Selain masalah moralitas dan citra pesantren, RMI juga mendesak agar Pemkab Garut mengoptimalkan implementasi Perda Pesantren dengan menyiapkan alokasi anggaran khusus dalam APBD serta mendorong koordinasi lintas dinas, seperti Disdik, Kesra, Dinsos, Diskominfo, dan Bappeda. Hal ini agar kebijakan pesantren tidak berhenti pada tataran seremonial, melainkan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan santri dan kemajuan lembaga pesantren.
Dalam kesempatan itu pula, RMI mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pondok Pesantren Kabupaten Garut, yang bertugas memetakan kondisi pesantren, mengelola program beasiswa santri, memastikan transparansi dana hibah, serta memberikan pendampingan hukum bagi pesantren yang menghadapi kendala administratif.
Ketua DPRD Garut Dukung Penyempurnaan Regulasi Pesantren dan Dorong Percepatan Terbitnya Perbup
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Garut H. Aris Munandar, S.Pd.I. menyampaikan apresiasinya atas langkah RMI PCNU Garut dalam memperjuangkan marwah pesantren.
> “Kami menghargai aspirasi ini. Perda Pesantren sudah ada, dan tugas kita sekarang adalah memastikan pelaksanaannya berjalan efektif melalui Perbup. Ini penting untuk menjaga marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam dan benteng moral masyarakat Garut,” tutur Aris.
Aris menjelaskan, kedatangan RMI ke DPRD kali ini merupakan lanjutan dari audiensi sebelumnya, yang kini disertai dengan aksi masyarakat pesantren sebagai bentuk penegasan aspirasi.
“Ya, RMI ini datang ke kita awalnya sifatnya audiensi, dan sekarang datang kembali membawa aksi masyarakat. Pertama yang disampaikan itu berkaitan dengan isu yang berkembang, yakni mengecam penayangan yang menyudutkan Kiai maupun Pondok Pesantren. Kita semua sepakat bahwa tindakan seperti itu tidak pantas dan harus dikecam,” ujarnya.
Terkait penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) pelaksana Perda Nomor 4 Tahun 2022, Aris menjelaskan bahwa proses penyempurnaan regulasi tersebut masih berjalan di tingkat eksekutif.
“Kalau Perda-nya sudah selesai, tinggal Perbup-nya. Ini yang diharapkan bisa segera dihadirkan oleh Pak Bupati, supaya menjadi penyempurnaan dari Perda Nomor 4 Tahun 2022,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pihak Bagian Kesra Pemkab Garut tengah melakukan kajian dan penyusunan teknis, dan saat ini tahapan yang tersisa tinggal proses hearing dan penandatanganan, dengan target penerbitan Perbup pada Januari 2026.
DPRD, lanjut Aris, juga mendukung penuh keterlibatan RMI serta elemen masyarakat pesantren dalam proses hearing penyusunan Perbup.
“RMI ini ingin terlibat nanti dalam hearing. Forum pondok pesantren dan aliansi umat Islam seperti NU, Persis, dan Nomadia juga siap berpartisipasi. Ini penting agar Perbup nanti benar-benar representatif dan mencakup seluruh kepentingan pesantren,” jelasnya.
Selain isu regulasi, Ketua DPRD turut menyinggung hal lain yang menjadi perhatian bersama, di antaranya jaminan kesehatan bagi para Kiai, Ajengan, dan Guru Ngaji, serta penanganan kasus kekerasan atau pelecehan di lingkungan pesantren.
“Sekarang sudah ada kemajuan dengan adanya jaminan kesehatan bagi para Kiai dan Guru Ngaji. Sementara untuk kasus kekerasan atau pelecehan, kita dorong agar ada tindakan lanjutan, baik pemulihan kesehatan, pembinaan psikologis, maupun pendampingan hukum,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Aris menyampaikan harapan agar seluruh proses pembentukan Perbup dapat berjalan lancar dan menjadi langkah konkret dalam menegakkan kehormatan pesantren.
“Harapannya, Perbup ini segera rampung agar pesantren memiliki payung hukum yang kuat. Pemerintah daerah, DPRD, dan elemen masyarakat harus bersinergi untuk menjaga kehormatan dan keberlangsungan pesantren di Garut,” pungkasnya. (Hilman)
