
Oplus_0
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut, Aris Munandar, S.Pd., mengungkapkan bahwa kegiatan penertiban terhadap praktik-praktik kemaksiatan di wilayah Kabupaten Garut sejatinya telah berlangsung.
Di sisi lain,Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aris Munandar menegaskan, bahwa pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum lainnya sudah melakukan berbagai upaya untuk menindak perilaku yang dianggap melanggar norma sosial dan agama.
Namun demikian, Aris mengakui bahwa kegiatan tersebut masih jauh dari kata maksimal. Menurutnya, salah satu kendala utama yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan penertiban adalah keterbatasan anggaran yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun berjalan.
“Sebenarnya kegiatan penertiban untuk anti maksiat sudah berjalan, dari mulai Satpol PP hingga kepada penegakkan. Namun kami terbentur masalah tidak adanya anggaran,” kata Aris Munandar saat ditemui di Gedung DPRD Garut pada Kamis (26/06/2025).
Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa tanpa dukungan anggaran yang memadai, berbagai bentuk operasi di lapangan, termasuk pengawasan berkala dan tindakan hukum yang tegas, menjadi sulit dilakukan secara konsisten. Padahal, menurutnya, persoalan kemaksiatan di Garut membutuhkan perhatian serius karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penertiban Sudah Dilakukan, Tapi Belum Optimal
Sejumlah operasi penertiban telah dilakukan oleh Satpol PP bersama pihak kepolisian di beberapa titik yang dianggap rawan, seperti kawasan wisata, penginapan, dan tempat hiburan malam. Namun karena keterbatasan anggaran operasional dan personel, kegiatan tersebut belum dapat dilakukan secara rutin dan menyeluruh di seluruh kecamatan di Garut.
Aris menilai bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia pun menegaskan komitmen DPRD Garut untuk turut serta dalam merumuskan solusi melalui perubahan anggaran daerah.
“Untuk itu, nanti kami bersama Pak Bupati akan merumuskan melalui anggaran perubahan antara bulan Juli atau di bulan Agustus 2025,” ujarnya.
Akan Masuk Dalam Pembahasan Perubahan APBD
Rencana penambahan anggaran tersebut akan dibahas dalam forum resmi pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Dalam perubahan anggaran ini, DPRD Garut akan mendorong adanya alokasi khusus bagi peningkatan kegiatan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kemaksiatan.
Selain itu, Aris juga membuka ruang diskusi bersama tokoh agama, tokoh masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki perhatian terhadap moralitas dan ketertiban umum di Kabupaten Garut.
Aris berharap program penertiban yang dirumuskan nantinya bisa melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mengandalkan kekuatan aparat.
Menjaga Moralitas dan Ketertiban Sosial
Ketua DPRD Garut menekankan bahwa langkah-langkah penertiban ini tidak semata-mata untuk menghukum pelanggar, tetapi lebih kepada upaya membangun tatanan sosial yang lebih sehat dan beradab.
Dia menyebutkan bahwa Garut sebagai kota santri memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nilai-nilai keislaman dan budaya lokal yang menjunjung tinggi etika.
“Garut ini dikenal sebagai kota santri. Kita punya tanggung jawab untuk menjaga citra itu, bukan hanya dalam simbol, tapi dalam praktik nyata kehidupan masyarakatnya,” tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Aris berharap seluruh pihak bisa bersinergi dalam menjaga Garut agar tetap menjadi daerah yang aman, tertib, dan bermartabat. Ia optimistis bahwa dengan dukungan anggaran yang cukup dan kerja sama lintas sektor, kegiatan penertiban anti maksiat akan lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan. (**)