Ruangrakyatgarut.id 07 Januari 2026 — Ketimpangan sosial di Kabupaten Garut kembali menuai sorotan publik. Hingga saat ini, masih banyak rumah masyarakat yang berada dalam kondisi tidak layak huni—reyot, bocor, bahkan nyaris roboh—namun tidak tersentuh oleh bantuan pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai sejauh mana peran dan kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial.
Fakta di lapangan menunjukkan, warga yang hidup dalam kondisi serba kekurangan justru tidak tercatat sebagai penerima berbagai program bantuan, mulai dari Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), hingga BPJS Kesehatan PBI. Ironisnya, sebagian dari mereka dikategorikan masuk dalam desil menengah hingga tinggi berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah sistem pendataan kesejahteraan sosial benar-benar mencerminkan realitas masyarakat, atau justru menjauh dari fakta di lapangan?
Berdasarkan penelusuran, tidak sedikit rumah dengan kondisi sangat memprihatinkan tercatat berada di desil 5, 6, bahkan 10, yang secara sistem dianggap “cukup mampu”.
Sebaliknya, rumah permanen dan layak huni masih ditemukan sebagai penerima bantuan sosial. Ketimpangan ini menegaskan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan kondisi faktual warga.
“Rumah kami hampir roboh, tapi tidak pernah dapat bantuan apa pun. Katanya kami masuk desil tinggi, padahal untuk makan saja susah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi tersebut memicu sorotan terhadap kinerja Dinas Sosial Kabupaten Garut, khususnya peran tim lapangan dan pendamping sosial yang seharusnya menjadi ujung tombak dalam proses verifikasi dan validasi data. Publik mempertanyakan sejauh mana petugas benar-benar turun ke lapangan, melakukan pengecekan langsung, serta memperbarui data berdasarkan kondisi riil masyarakat.
Ketika rumah yang jelas tidak layak huni tetap tercatat sebagai keluarga “mampu”, sementara rumah yang layak justru masih menerima bantuan, maka yang dipertanyakan bukan hanya sistem pendataan, tetapi juga keadilan dan keberpihakan kebijakan sosial itu sendiri.
Kondisi ini menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pendataan desil dan DTSEN, termasuk transparansi, akuntabilitas, serta keberanian pemerintah daerah untuk melakukan koreksi data secara objektif. Masyarakat berharap Dinas Sosial tidak semata berpatokan pada angka dan sistem, melainkan hadir langsung melihat realitas di lapangan.
Tanpa pembaruan data yang jujur dan kerja lapangan yang maksimal, cita-cita kesejahteraan sosial dikhawatirkan hanya akan menjadi jargon, sementara warga miskin terus terpinggirkan dari hak-haknya. (Hil)
