Ruangrakyatgarut.id 28 November 2025 — Kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN setiap Jumat kembali menuai sorotan. Padahal, aturan ini telah ditegaskan melalui himbauan Wakil Bupati dan surat edaran resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Drs. H. Nurdin Yana, M.H, yang mewajibkan seluruh SKPD mengumumkan pembatasan penggunaan kendaraan roda dua dan roda empat mulai 28 November 2025.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi. Sebuah kendaraan dinas Toyota Kijang Innova bernomor polisi Z 1591 G terlihat lalu-lalang pada Jumat pagi, diduga kuat digunakan oleh salah satu kepala dinas. Pemandangan tersebut langsung memicu reaksi publik.
“Sudah ada aturannya, tapi malah pejabatnya sendiri yang tidak patuh,” ujar seorang warga dengan nada kecewa. Banyak warga menyebut tindakan itu membuat mereka geleng kepala, karena aturan yang seharusnya menjadi contoh disiplin justru terlihat diabaikan oleh pejabat yang mestinya menjadi teladan.
Sementara itu, tidak sedikit ASN yang justru patuh menggunakan transportasi umum, mulai dari angkot hingga layanan ojek daring. Mereka memilih menyesuaikan diri dengan kebijakan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Kondisi kontras ini mendorong munculnya pertanyaan serius dari masyarakat mengenai ketegasan Pemkab Garut dalam mengawasi aturan yang dibuatnya sendiri. Warga menilai kebijakan tidak akan berjalan efektif apabila masih ada pejabat yang menunjukkan ketidakpatuhan secara terang-terangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil mengonfirmasi kepala dinas yang diduga menggunakan kendaraan dinas tersebut.(El)
