Ruangrakyatgarut.id 16 februari 2026 — Aroma dugaan monopoli proyek di Kabupaten Garut kian menguat. Gerakan Masyarakat Desa (GEMA DESA) secara terbuka mengungkap indikasi adanya jaringan tertutup yang mereka sebut sebagai “Keluarga G1” (Garut Satu), yang diduga menguasai distribusi proyek bernilai miliaran rupiah melalui pola sistematis dan terstruktur.
Ketua Pembina GEMA DESA, Abu Musa Hanif Muttaqin, menilai praktik tersebut bukan sekadar dugaan pengkondisian biasa, melainkan indikasi konsolidasi penguasaan proyek dalam satu lingkaran eksklusif. Jika terbukti, pola ini dinilai berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha yang sehat serta mencederai integritas sistem pengadaan pemerintah.
Dugaan Sistem Satu Pintu
Dalam pemetaan internal GEMA DESA, pusat kendali jaringan tersebut diduga mengarah pada sosok berinisial H. Figur ini disebut memiliki peran dominan dalam menentukan distribusi paket pekerjaan di sejumlah dinas teknis strategis.
“Kami melihat adanya pola satu pintu. Jika akses proyek hanya ditentukan oleh satu figur dan lingkarannya, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan,” tegas Abu Musa.
Ia juga mengungkap dugaan adanya tim operasional yang bertugas mengamankan komitmen dari rekanan sejak awal, bahkan sebelum proyek berjalan secara resmi.
Dugaan “Kode G” dan Celah Sistem
GEMA DESA turut membeberkan dugaan penggunaan sandi internal bertajuk “Kode G” sebagai penanda paket proyek yang telah “diamankan”. Skema tersebut disinyalir memanfaatkan celah dalam mekanisme e-purchasing untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu.
Beberapa proyek yang masuk radar pemantauan antara lain:
Rehabilitasi Jalan Pamoyanan (Kelurahan Sukagalih) dengan pagu sekitar Rp2,93 miliar.Rehabilitasi Jalan Desa Panawuan (Kelurahan Sukajaya) dengan pagu sekitar Rp1,84 miliar.
Menurut Abu Musa, jika benar terjadi praktik penarikan komitmen atau setoran awal sebelum pekerjaan dimulai, dampaknya akan langsung terasa pada kualitas pembangunan.
“Kalau anggaran sudah dipotong sebelum pekerjaan berjalan, jangan heran kalau hasilnya asal jadi. Rakyat yang menanggung kerugian, sementara segelintir orang menikmati keuntungan,” ujarnya.
Tantangan Terbuka untuk Penegak Hukum
GEMA DESA menyatakan tengah merampungkan dokumen dan alat bukti untuk dilaporkan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum di daerah agar tidak bersikap pasif terhadap dugaan tersebut. “Ini uang rakyat. Kalau ada praktik monopoli terstruktur, maka aparat tidak boleh diam. Kami akan kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori persekongkolan pengadaan yang dapat berimplikasi hukum serius.
Ruang Klarifikasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun dinas teknis terkait mengenai tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang serta memenuhi prinsip cover both sides.
“Garut Bukan Milik Oligarki Proyek”
Menutup pernyataannya, GEMA DESA menegaskan bahwa pembangunan di Kabupaten Garut tidak boleh dikuasai oleh kelompok tertentu melalui jaringan kekuasaan tertutup.
“Garut bukan milik oligarki proyek. Setiap rupiah uang publik harus dipertanggungjawabkan. Kami tidak akan mundur,” pungkas Abu Musa.
