Ruangrakyatgarut.id 11 februari 2026 – Kejaksaan Negeri Garut tidak memberi ruang kompromi. Tiga mantan pimpinan PT BPR Intan Jabar (BIJ) Kantor Cabang Utama resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
Ketiganya berinisial AJ, EH, dan RR, yang menjabat pada periode 2016–2022. Mereka diduga menjadi aktor utama dalam praktik penyimpangan penyaluran kredit sepanjang 2018 hingga 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, menegaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang sistematis dalam tubuh bank daerah tersebut. Estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik.
Modus yang digunakan tidak sederhana. Penyidik menemukan praktik kredit fiktif, kredit topengan, hingga top-up pinjaman tanpa sepengetahuan nasabah. Dalam skema topengan, nama nasabah dipakai, tetapi dana tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Perbuatan tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan milik daerah. Bank yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi lokal justru diduga dijadikan sarana penyimpangan.
Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan hukum terkait lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, AJ, EH, dan RR kini mendekam di Rutan Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung sejak 11 Februari 2026 hingga 2 Maret 2026. Kejari Garut menegaskan proses hukum akan dikawal hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru.
