
Ruangrakyatgarut.id 19/08/2025 — Kejaksaan Negeri Garut melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (19/08/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Garut dengan disaksikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Turut hadir Asisten Daerah (Asda), jajaran Polres Garut, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar di dalam drum besi yang telah disiapkan.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras ilegal, rokok tanpa cukai, uang palsu, senjata tajam, hingga berbagai barang sitaan lainnya hasil tindak pidana. Dari data yang dihimpun, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 86 lembar uang palsu pecahan 100 dolar AS, senjata tajam jenis senvi dan karas panjang, narkotika seberat 2.500 kilogram beserta 2 botol sampel, dan 2ribu botol minuman keras dari berbagai merek, serta rokok ilegal lebih dari 1 juta batang.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen dan keterbukaan aparat penegak hukum.
“Ini merupakan kewajiban kami sebagai eksekutor, untuk memastikan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi dapat disalahgunakan. Pemusnahan ini juga menjadi bukti transparansi kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi upaya nyata aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak kembali beredar di masyarakat. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap proses hukum dan terus mendukung pemberantasan tindak pidana di Kabupaten Garut. (H_N)