
Oplus_0
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, U. Basuki Eko, SH., MH., memberikan klarifikasi tegas terkait isu yang beredar mengenai adanya pembongkaran bangunan liar di kawasan Alun-Alun Tarogong Kaler (Tarka).
Eko memastikan bahwa hingga saat ini, tidak ada kegiatan pembongkaran yang dilakukan oleh pihaknya di lokasi tersebut dan menekankan bahwa seluruh proses penertiban selalu dilaksanakan sesuai dengan prosedur resmi dan tidak sewenang-wenang.
“Kami tegaskan, Satpol PP Garut tidak pernah dan tidak akan melakukan pembongkaran bangunan liar tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam SOP. Penertiban bukan hanya soal eksekusi, tapi soal penegakan aturan dengan pendekatan administratif yang humanis,” ujar U. Basuki Eko saat dikonfirmasi pada Selasa malam (03/06/2025).
Menurutnya, pembongkaran bangunan liar oleh Satpol PP harus melalui tiga tahapan Surat Peringatan (SP) yang diberikan secara bertahap kepada pemilik bangunan yang melanggar ketentuan. SP pertama diberikan dengan tenggat waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Apabila tidak diindahkan, maka dilanjutkan dengan SP kedua yang memberikan waktu dua hari tambahan.
Jika masih tidak ada tindakan dari pihak pemilik, maka SP ketiga diberikan dengan waktu satu hari. Setelah seluruh tahapan peringatan dilalui dan tidak direspon, barulah tindakan pembongkaran dilakukan oleh petugas.
“Namun sebelum proses pembongkaran paksa dilakukan, kami memastikan terlebih dahulu barang-barang yang bersifat berharga, mudah pecah, mudah terbakar, atau berbahaya dipindahkan dengan hati-hati. Kami juga selalu melibatkan aparat lingkungan setempat seperti RT, RW, dan tokoh masyarakat dalam proses ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasatpol PP Garut menegaskan bahwa pembongkaran tanpa melalui tahapan SP hanya berlaku dalam kasus-kasus tertentu, yaitu jika bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah dan digunakan untuk kegiatan yang bersifat melanggar hukum seperti praktik kemaksiatan, penyalahgunaan minuman keras (miras), narkoba, atau perbuatan asusila lainnya.
“Tindakan langsung tanpa SP hanya bisa dilakukan bila bangunan berada di atas tanah milik atau yang dikuasai oleh pemerintah dan terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal yang membahayakan ketertiban umum,” tegasnya.
Terkait dugaan adanya pembongkaran di sekitar kawasan Alun-alun Tarka yang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat, Kasatpol PP Garut secara eksplisit membantahnya. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada satu pun personel Satpol PP yang diperintahkan untuk membongkar bangunan di lokasi tersebut. Bahkan, pihak Kecamatan Tarogong Kaler yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas tersebut juga menampik tudingan tersebut.
“Pak Kanit Tarka memang berada di lokasi, tetapi bukan dalam rangka penertiban. Beliau hanya mengambil foto sebagai dokumentasi. Tidak ada pembongkaran. Bahkan pihak kecamatan pun menyatakan tidak pernah melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan di lokasi itu,” ujar Eko.
Ia juga menyampaikan bahwa pada saat surat teguran diberikan kepada pemilik bangunan pada tanggal 22 April 2025 lalu, tidak ada tindakan pembongkaran yang dilakukan.
“Apalagi pembongkaran di malam hari, itu sama sekali tidak benar. Kami pastikan, proses administrasi kami ikuti secara penuh dan terbuka,” tegasnya.
Kasatpol PP pun menyampaikan harapannya agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan menimbulkan keresahan. Ia menyarankan agar jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi terkait tindakan penertiban, dapat langsung menghubungi pihak Satpol PP Garut atau datang ke kantor untuk mendapatkan klarifikasi langsung.
“Kami terbuka menerima laporan dan masukan dari masyarakat. Prinsip kami adalah ketertiban umum harus ditegakkan dengan cara yang tertib pula. Satpol PP bukan penindak yang semena-mena, tapi pelayan masyarakat yang menjunjung hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme kerja Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Red)