Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 24 februari 2026 -Perayaan Hari Jadi di Kabupaten Garut kembali digelar dengan panggung megah, seremoni, dan retorika pembangunan. Namun di balik kemeriahan itu, tersimpan potret buram tata kelola ketenagakerjaan daerah: relawan pengangkut sampah yang bekerja bertahun-tahun tanpa kepastian status, perlindungan, dan masa depan.
Para pekerja kebersihan yang bertugas melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut disebut telah mengabdi 7 hingga 8 tahun dalam kondisi kerja berisiko tinggi. Mereka memastikan kota tetap bersih, tetapi negara justru gagal memastikan hak dasar mereka terpenuhi. Pengabdian panjang berubah menjadi penantian panjang.
Masalah ini bukan sekadar isu lokal, melainkan cermin persoalan nasional dalam penataan tenaga non-ASN. Relawan diminta berkali-kali menyerahkan data dengan janji pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau kontrak daerah. Namun proses tersebut diduga berhenti sebagai formalitas administratif, tanpa kejelasan realisasi.
Kondisi ini menimbulkan kritik keras karena berpotensi menyerupai pola eksploitasi tenaga kerja berbasis birokrasi. Negara memanfaatkan tenaga murah melalui label relawan, sementara tanggung jawab perlindungan kerja ditunda. Praktik seperti ini memperlihatkan kesenjangan antara slogan reformasi birokrasi dan realitas di lapangan.
Lebih jauh, ketidakjelasan status pekerja kebersihan dinilai bertentangan dengan semangat Peraturan Bupati Garut Nomor 181 Tahun 2022 yang menekankan penataan tenaga non-ASN secara transparan dan berkeadilan. Regulasi yang tidak dijalankan secara konsisten berisiko menjadi legitimasi formal bagi ketidakpastian kerja.
Fenomena “pendataan tanpa ujung” juga memunculkan dugaan maladministrasi. Ketika data rakyat kecil terus dikumpulkan tanpa hasil konkret, kepercayaan publik terkikis. Kritik publik semakin tajam karena pemerintah daerah dinilai mampu membiayai kegiatan simbolik, tetapi lambat memenuhi hak pekerja sektor dasar seperti kebersihan.
Secara nasional, kasus ini memperlihatkan persoalan struktural:
sektor pelayanan publik masih bertumpu pada tenaga tidak tetap tanpa perlindungan memadai. Kota bersih, pelayanan berjalan, tetapi pekerja berada dalam zona abu-abu hukum. Negara hadir pada output, namun absen pada kesejahteraan pelaksana.
Momentum Hari Jadi seharusnya menjadi titik evaluasi, bukan panggung pencitraan. Jika para penjaga kebersihan yang menopang wajah kota terus dibiarkan menua dalam status relawan, maka narasi pembangunan kehilangan legitimasi moralnya.
Desakan kini mengarah pada langkah konkret lintas level pemerintahan:
audit penataan tenaga non-ASN, transparansi proses rekrutmen, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta kepastian status bagi pekerja kebersihan. Tanpa itu, perayaan tahunan hanya akan mengulang ironi — negara merayakan kemajuan, sementara pekerja garis depan menanggung ketidakpastian.
