Garut,Ruangrakyatgarut.id – Gelombang kritik menerpa birokrasi Kabupaten Garut setelah Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melayangkan tudingan serius kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM).
Dalam konferensi persnya, Kang Pram selaku perwakilan PPD HMI Garut membeberkan dugaan kuat bahwa Kepala Dinas PERKIM melindungi mafia proyek melalui rekayasa administratif serta pembiaran pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Menurut Kang Pram, hasil telaah dokumen dan pemantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 tidak sesuai kontrak, mulai dari penurunan kualitas, penggunaan material di bawah standar, hingga pengurangan volume pekerjaan. Temuan ini sejatinya sudah tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diserahkan ke Pemkab Garut pada 10 Januari 2025.
Namun, hingga kini belum ada langkah konkret untuk memulihkan kerugian.
“Kami punya data bahwa pengembalian kerugian seharusnya dilakukan maksimal 60 hari setelah LHP diterima, sesuai amanat UU Nomor 15 Tahun 2004. Tapi sampai sekarang, belum ada sepeser pun yang dikembalikan,” tegas Kang Pram, Sabtu (10/05/2025).
Ironisnya, lanjut dia, Kepala Dinas PERKIM justru menerbitkan fakta integritas yang memperpanjang waktu pengembalian menjadi 180 hari. “Ini jelas melanggar aturan dan terkesan melindungi pelanggar. Ini sudah bukan sekadar lalai administratif, tapi pembiaran potensi pidana korupsi,” ujarnya.
Tender Proyek Diduga Dikondisikan
Tak hanya soal pengembalian kerugian, Kang Pram juga menyoroti indikasi pengaturan pemenang tender dan penunjukan langsung di Dinas PERKIM. Ia menduga proyek-proyek diberikan kepada pihak-pihak tak kompeten hanya karena kedekatan dengan oknum dinas.
“Kami melihat ada permainan yang melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan UU Nomor 28 Tahun 1999. Ini mematikan pelaku usaha lokal yang seharusnya punya kapasitas,” tandasnya.
Desakan untuk APH Segera Bertindak
HMI Garut mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, hingga Inspektorat, untuk segera mengusut tuntas dugaan ini.
“Kalau dibiarkan, publik akan kehilangan kepercayaan. Bupati, Inspektorat, bahkan DPRD harus ikut mengawal agar kasus ini tidak tenggelam,” tegas Kang Pram.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala Dinas PERKIM maupun Bupati Garut. Masyarakat kini menunggu apakah pemerintah daerah akan bergerak cepat menyelamatkan uang rakyat atau membiarkan kasus ini menguap begitu saja. (**)