Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi meresmikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Peresmian tersebut dirangkaikan dengan kegiatan tasyakuran pembentukan kantor, penandatanganan, serta penyerahan hibah tanah dan bangunan Gedung Korpri Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, dan dihadiri langsung oleh Bupati Garut Dr. Ir. H. Abdusy Syakur Amin, M.Eng., IPU, Wakil Bupati Garut drg. Hj. Lutfhianisa Putri Karlina, M.BA, Sekretaris Jenderal Kemenimipas Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M., serta jajaran kepala dinas di lingkungan Pemkab Garut, pejabat dan staf imigrasi, serta unsur pemasyarakatan.
Dalam konferensi pers, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Dr. Asep Kurnia, S.H., M.M., menyampaikan rasa syukur atas terbentuknya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Ia menilai kehadiran kantor ini sebagai langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini kita dapat melaksanakan tasyakuran pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Dengan adanya kantor ini, pelayanan imigrasi akan semakin dekat dan mudah diakses masyarakat. Warga Garut yang sebelumnya harus menempuh jarak cukup jauh, kini dapat dilayani langsung di daerahnya sendiri,” ujar Dr. Asep.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang adil, merata, serta profesional hingga ke daerah.
“Pembentukan kantor ini adalah bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memastikan seluruh warga, termasuk di daerah, mendapatkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan, dan profesional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Asep menekankan pentingnya peran imigrasi desa sebagai ujung tombak edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang berencana bekerja ke luar negeri.
“Kantor imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai tempat pelayanan administrasi, tetapi juga sebagai pusat edukasi dan pengawasan. Masyarakat yang hendak bekerja atau bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur yang benar agar terhindar dari praktik percaloan, penipuan, hingga tindak pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Menurutnya, dukungan Pemerintah Kabupaten Garut melalui hibah tanah dan bangunan menjadi contoh sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun pelayanan publik yang berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi komitmen Bupati, Wakil Bupati, dan seluruh jajaran Pemkab Garut. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci keberhasilan reformasi pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan,” pungkas Dr. Asep.
Dengan diresmikannya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut, Pemerintah Kabupaten Garut optimistis pelayanan keimigrasian akan semakin efektif dan efisien, serta mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama dalam pengurusan dokumen perjalanan, perlindungan tenaga kerja migran, dan edukasi keimigrasian secara berkelanjutan.
