Ruangrakyatgarut.id 15 februari 2026 -Dugaan praktik monopoli proyek oleh kelompok yang disebut “Keluarga G1” kembali mencuat dan menjadi perbincangan publik di Kabupaten Garut. Isu ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas dinas-dinas teknis serta kredibilitas tata kelola anggaran daerah.
Sejumlah aktivis menilai, jika benar terjadi penguasaan proyek oleh satu jaringan tertentu, maka hal tersebut berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya terbuka dan kompetitif. Mekanisme tender yang semestinya transparan bisa kehilangan makna jika hanya menjadi formalitas administratif.
Dugaan “gurita monopoli” ini disebut-sebut tidak hanya berdampak pada persaingan usaha, tetapi juga menekan aparatur di dinas. Ketika satu kelompok diduga memiliki akses dominan, ASN berisiko berada dalam posisi dilematis antara profesionalitas dan tekanan eksternal.
Praktik seperti ini, jika terbukti, berpotensi menimbulkan efek domino:
kualitas pekerjaan menurun, harga tidak lagi kompetitif, serta peluang pengusaha lokal lain tertutup. Pada akhirnya, masyarakat yang dirugikan karena pembangunan tidak maksimal dan tidak efisien.
Secara regulasi, sistem pengadaan di Indonesia telah diatur ketat untuk mencegah konflik kepentingan dan persekongkolan tender. Karena itu, dugaan monopoli harus diuji melalui audit independen, pengawasan inspektorat, serta keterbukaan data proyek kepada publik.
Transparansi menjadi kunci. Publik berhak mengetahui siapa saja pemenang proyek, bagaimana proses seleksinya, serta apakah terdapat keterkaitan afiliasi yang melanggar etika maupun hukum. Keterbukaan ini penting untuk menjaga kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
Isu ini juga menjadi ujian bagi komitmen reformasi birokrasi di Garut. Jika dibiarkan, maka citra dinas-dinas teknis bisa tercoreng dan semangat profesionalisme aparatur akan tergerus oleh praktik yang tidak sehat.
Karena itu, berbagai pihak mendorong agar dugaan ini ditindaklanjuti secara objektif dan proporsional. Jika tidak terbukti, harus dijelaskan secara terbuka. Jika terbukti, penegakan hukum dan sanksi administratif harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah pemerintahan dan kepentingan masyarakat luas.
