Ruangrakyatgarut.id 15 Januari 2025 — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Garut menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. Wacana tersebut dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan berpotensi menggerus kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Ketua DPC GMNI Garut, Pandi Irawan, menegaskan bahwa Pilkada langsung merupakan tonggak penting perjuangan Reformasi yang tidak boleh ditarik mundur hanya demi kepentingan elite politik.
“Pilkada langsung adalah ruang bagi rakyat untuk menentukan masa depan daerahnya. Ketika hak itu dialihkan ke DPRD, maka rakyat diposisikan hanya sebagai penonton demokrasi,” ujar Pandi.
Ia menekankan bahwa demokrasi tidak semata diukur dari efisiensi anggaran atau stabilitas kekuasaan, melainkan dari partisipasi publik, kontrol rakyat, serta legitimasi kepemimpinan yang lahir dari kehendak masyarakat.
GMNI Garut menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berisiko memperkuat praktik politik transaksional dan oligarki, sekaligus mempersempit ruang partisipasi masyarakat dalam proses politik.
“Reformasi lahir untuk memutus dominasi elite dan membuka ruang kedaulatan rakyat. Mengembalikan Pilkada ke DPRD justru bertolak belakang dengan semangat tersebut,” lanjutnya.
Landasan Konstitusional Sikap
DPC GMNI Garut menegaskan bahwa sikap penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain: Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan kepala daerah dipilih secara demokratis, yang telah dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013, yang menempatkan Pilkada sebagai bagian integral dari sistem demokrasi Indonesia.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang secara eksplisit mengatur mekanisme pemilihan langsung sebagai wujud kedaulatan rakyat.Pernyataan Sikap
Dalam pernyataan resminya, DPC GMNI Garut menyatakan: Menolak segala bentuk upaya pengembalian mekanisme Pilkada melalui DPRD.
Menuntut pemerintah dan DPR RI menjaga konsistensi demokrasi elektoral sesuai amanat konstitusi.
Mengajak mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal serta mempertahankan hak politik rakyat.
“Demokrasi adalah amanat konstitusi, bukan komoditas politik. GMNI akan terus berdiri bersama rakyat untuk memastikan hak pilih tidak dirampas,” tegas Pandi.
DPC GMNI Garut juga menyatakan kesiapan untuk terus mengawal isu ini melalui langkah advokasi, konsolidasi gerakan, serta jalur konstitusional bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil, demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan dan berdaula
