Ruangrakyatgarut.id — Komisi I DPRD Kabupaten Garut menerima audiensi dari Forum Pesantren Salafiyah Garut (FPSG) pada Senin (3/11/2025), bertempat di ruang Komisi I DPRD Garut. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Garut Subhan Fahmi, S.IP, bersama dua anggota Komisi I, Luqi Saadillah, SE dan Muchtarul Wildan. Audiensi juga dihadiri perwakilan eksekutif dari Dinas Perkim, Satreskrim Polres Garut, serta Bidang Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam forum tersebut, FPSG menyampaikan dua pokok aspirasi utama. Pertama, mendesak kejelasan regulasi serta mekanisme resmi penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Garut. Kedua, menuntut kejelasan penanganan hukum Tragedi Pendopo Garut yang hingga kini belum menunjukkan transparansi kepada publik.
Ketua FPSG KH. Abdurrahman Al-Qudsi menegaskan, pihaknya menolak melupakan tragedi berdarah yang menelan tiga korban jiwa tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu oleh aparat penegak hukum.
“Insya Allah, kita sudah sepakat. Karena penanganannya kini di Polda Jabar, maka kita akan dibantu DPRD untuk mengajukan audiensi dengan DPRD Jawa Barat dan menghadirkan pihak Polda Jabar agar memberikan keterangan sejelas-jelasnya tentang kasus tragedi Pendopo,” ujar KH. Abdurrahman.
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perkara, baik terkait kemungkinan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) maupun perkembangan adanya tersangka baru. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan keprihatinan karena ini jelas ada korban. Jadi harus jelas penanganan dan tindak pidananya sampai di mana. Kalau memang ada SP3, harus dijelaskan juga alasannya apa. Jangan sampai dibiarkan begitu saja, karena bisa menimbulkan preseden buruk bagi kepolisian dan penegakan hukum di Garut,” tegasnya.
KH. Abdurrahman juga memastikan, FPSG akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke tingkat nasional, bahkan membuka opsi untuk membawa persoalan itu ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM.
“Agenda kami insya Allah akan berlanjut sampai Komisi III DPR RI, karena ini sudah lebih dari satu tahun namun tidak ada kejelasan. Kami tidak akan berhenti dan akan terus mengawal sampai tuntas,” imbuhnya.
Menanggapi alasan FPSG kembali menyoroti kasus tersebut, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah lama menunggu adanya perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, karena tidak ada informasi baru yang disampaikan ke publik, FPSG merasa perlu kembali bersuara.
“Kami sudah menunggu lama, tapi karena tidak ada kejelasan, tentu harus kami pertanyakan lagi. Ini bukan kasus kecil. Di Jakarta saja satu korban ojol bisa jadi perhatian besar, apalagi di sini tiga orang meninggal — salah satunya anggota kepolisian. Maka kami ingin mengetuk nurani semua pihak agar kasus ini tidak dibiarkan begitu saja,” pungkasnya. (Hl)
