
Ruangrakyatgarut.id 04/08/25 — Aktivis muda Garut yang dikenal kritis dan berani, Eldy Supriadi, kembali angkat suara terkait sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut yang hingga kini belum mengembalikan uang negara berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menilai hal ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kewajiban hukum dan mencederai semangat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Temuan BPK bukan sekadar catatan administratif, tapi tanggung jawab yang wajib ditindaklanjuti. Jika tidak dikembalikan, berarti ada indikasi pelanggaran yang harus ditindak tegas,” ujar Eldy.
Ia menyoroti belum adanya langkah konkret dari para camat maupun perangkat kecamatan yang dimaksud, padahal BPK telah menetapkan batas waktu pengembalian secara jelas.
“Jika ini terus dibiarkan tanpa sanksi, akan menjadi preseden buruk dan membuka peluang praktik korupsi berjamaah di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Eldy pun mendesak Bupati Garut agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan ini. Menurutnya, ketegasan kepala daerah dalam menindak jajaran yang lalai adalah bukti nyata dari komitmen menuju birokrasi yang profesional dan bersih.
“Kalau ingin birokrasi Garut benar-benar hebat, maka Bupati harus berani menindak camat yang lalai. Minimal berikan sanksi administrasi. Jangan hanya diam dan kaku. Masyarakat sedang menunggu ketegasan!”
Sebagai pendiri Ruang Rakyat Garut, Eldy juga mendorong agar masyarakat dilibatkan secara aktif dalam proses pengawasan, dan Pemkab Garut membuka daftar kecamatan mana saja yang belum menindaklanjuti temuan BPK secara transparan. (Red)