
Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id 07 Agustus 2025 – Upaya untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat miskin terus dilakukan oleh DPRD Kabupaten Garut. Salah satu langkah strategis yang tengah digagas adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin. Program ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013.
Dalam rapat hiring yang digelar DPRD Garut bersama sejumlah lembaga bantuan hukum (LBH) dan organisasi advokat, hadir mantan Bupati Garut, H. Rudy Gunawan, SH., MH., yang turut memberikan pandangan sekaligus menjadi narasumber utama.
“Hiring ini bertujuan memastikan bahwa warga miskin di Kabupaten Garut benar-benar mendapatkan akses terhadap keadilan, bukan sekadar slogan. DPRD ingin menggandeng lembaga hukum yang berintegritas untuk mendampingi masyarakat secara profesional dan transparan,” ujar Rudy Gunawan.
Lebih lanjut, Rudy menegaskan bahwa program bantuan hukum ini dirancang secara khusus untuk mendampingi masyarakat miskin dalam proses hukum, baik perkara pidana maupun perdata. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Ia juga menekankan pentingnya pembiayaan dari APBD agar layanan hukum tersebut benar-benar gratis dan tidak memberatkan masyarakat. “Ini sebetulnya bukan hal baru. Di daerah lain sudah berjalan karena aturannya jelas, baik di KUHAP maupun perundangan lain. Garut baru akan menyusunnya tahun ini sebagai bentuk kepedulian terhadap akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.
Ruang lingkup bantuan hukum yang akan diberikan mencakup perkara pidana, perdata, dan bahkan diusulkan untuk menjangkau perkara tata usaha negara. Namun, Rudy mengingatkan pentingnya kriteria dan pembatasan kasus agar pendampingan lebih tepat sasaran.
“Saya menyarankan agar kasus-kasus tertentu seperti illegal logging, illegal mining, serta kasus kekerasan dalam keluarga atau terhadap anak tidak dimasukkan dalam daftar bantuan hukum ini, agar fokus tetap pada perlindungan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Garut akan menggelar audisi dan dialog terbuka dengan organisasi advokat dan lembaga hukum di daerah untuk menyusun naskah akademik serta merumuskan substansi Raperda secara menyeluruh. (Red)