
Garut,Ruangrakyatgarut.id – Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (DPP PPRG) tengah mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang pengguna media sosial dengan akun bernama “Dani”.
Sementara adanya Akun tersebut diduga menyebarkan tuduhan dan penghinaan yang dianggap merusak citra organisasi PPRG sebagai organisasi resmi yang sah secara hukum.
Menurut informasi yang dihimpun, akun Facebook bernama “Dani” memuat konten yang mengandung unsur fitnah, tuduhan tidak berdasar, dan pernyataan yang berpotensi menyesatkan publik.
DPP PPRG menilai hal ini sebagai tindakan yang tidak dapat ditoleransi karena menyentuh reputasi organisasi yang selama ini telah berkontribusi secara aktif di masyarakat, khususnya dalam membina para pelaku usaha jasa pangkas rambut di Kabupaten Garut dan sekitarnya.
Kuasa Hukum: Ada Unsur Pelanggaran UU ITE
Kuasa hukum DPP PPRG, Asep Zaenal Arifin, SH, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan laporan resmi kepada pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pernyataan yang ditulis oleh akun ‘Dani’ jelas telah memenuhi unsur penghinaan dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” tegas Asep dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa tim hukum bersama tim IT internal DPP PPRG saat ini sedang melacak identitas pemilik akun tersebut untuk memastikan bahwa pelaku benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Organisasi yang Dibangun dengan Komitmen Tak Bisa Dilecehkan
Sementara itu, Wakil Ketua PPRG, Eldy Supriadi, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya selama ini dibangun dengan dedikasi dan komitmen tinggi. Oleh karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang merusak nama baik PPRG.
“Kami sudah bertahun-tahun membangun PPRG dengan susah payah. Kami besarkan dengan semangat kebersamaan dan pengabdian. Tapi hari ini kami diserang secara sepihak, dilecehkan di media sosial oleh orang yang bahkan tidak kami kenal secara jelas. Ini tidak bisa kami diamkan,” kata Eldy.
Ia menegaskan bahwa laporan hukum ini bukan semata-mata karena emosi, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga kehormatan organisasi.
“Banyak anggota PPRG yang merasa tersakiti dan bertanya-tanya kenapa ada orang yang begitu mudah menyebarkan fitnah di dunia maya. Ini harus dihentikan,” tambahnya.
Langkah Tegas sebagai Preseden Penegakan Etika Digital
Langkah hukum ini menurut pihak DPP PPRG juga dimaksudkan untuk memberikan preseden atau contoh bahwa media sosial bukan ruang bebas tanpa aturan. Dalam konteks digital, setiap individu tetap terikat oleh hukum dan etika komunikasi.
DPP PPRG juga mengimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat atau informasi, terlebih yang menyangkut lembaga atau organisasi masyarakat.
Tunggu Proses Hukum Berjalan
Hingga saat ini, proses pelacakan akun “Dani” masih terus berlangsung. Tim hukum DPP PPRG menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti digital yang cukup untuk mendukung proses hukum dan siap melanjutkan perkara ini hingga ke ranah pengadilan.
DPP PPRG menyatakan akan memberikan keterangan lanjutan usai laporan resmi didaftarkan ke kepolisian. “Kami tegaskan, tidak ada niat balas dendam, tapi ini soal tanggung jawab untuk menjaga marwah organisasi. PPRG bukan organisasi liar. Kami resmi dan legal,” tutup Eldy. (*)