Ruangrakyatgarut.id – Preman yang cukup dikenal di wilayah Garut, Dadang Sumarna atau Dadang ‘Buaya’, kembali berhadapan dengan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang, termasuk seorang perempuan lanjut usia. Insiden itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026, di rumah terduga pelaku di Kecamatan Cibalong.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban berinisial AR (62) mendatangi rumah Dadang untuk menagih utang yang disebut belum dibayar. Namun, situasi kemudian berubah menjadi konflik hingga membuat korban mengalami luka memar.
Setelah pulang ke rumah, AR menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, ZN, yang tidak terima dan datang untuk meminta klarifikasi. Alih-alih mendapatkan penjelasan, ZN justru ikut menjadi korban kekerasan. Seorang rekan ZN berinisial O, yang mengantar ke lokasi, turut mengalami tindak kekerasan saat berusaha menengahi situasi.
Mendapat laporan tersebut, personel Tim Sancang Polres Garut yang saat itu tengah bertugas di wilayah selatan langsung melakukan pengejaran. Dadang kemudian berhasil ditangkap di kediamannya pada malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Joko.
Dadang ‘Buaya’ kini ditahan di Rutan Mako Polres Garut dan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan utang piutang secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang berpotensi menimbulkan kekerasan serta memperburuk situasi.
