
Ruangrakyatgarut.id 20 Oktober 2025— Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut disorot karena diduga tidak profesional dalam pengelolaan administrasi penyewaan Gedung Art Center Garut.
Informasi yang beredar menyebutkan, penyewaan fasilitas milik daerah tersebut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan melalui mekanisme resmi yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dugaan tersebut mencuat ketika salah satu anggota DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, melakukan kegiatan reses di Gedung Art Center dengan biaya sewa sebesar Rp2.640.000, namun dana tersebut diketahui ditransfer ke rekening pribadi.
Yudha menilai hal itu tidak benar dan berpotensi menyalahi aturan. “Ini sudah indikasi penyimpangan. Kenapa uang sewa fasilitas milik pemerintah malah masuk ke rekening pribadi? Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Pimpinan redaksi Ruang Rakyat Garut, Eldy Supriadi, juga menyoroti praktik tersebut sebagai bentuk kebocoran administrasi yang bisa berdampak pada tata kelola keuangan daerah. “Dari hal kecil seperti ini saja sudah terlihat adanya ketidaktertiban. Kalau dibiarkan, bisa merembet menjadi praktik korupsi. Kepala Disparbud harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai tindakan itu mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi di lingkungan Disparbud Garut. “Jika benar ada penyewaan melalui rekening pribadi, itu jelas menyalahi aturan. Uang hasil sewa gedung pemerintah wajib disetorkan ke kas daerah,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Garut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disparbud Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan administrasi tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi dan audit internal terhadap sistem penyewaan gedung milik daerah agar pengelolaannya lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Red)