Oplus_131072
Ruangrakyatgarut.id — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Garut City Residence, Kecamatan Garut Kota, pada Selasa malam, 23 Desember 2025. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan keterlibatan salah satu penghuni rumah dengan paham radikal atau Neo-Nazi.
Operasi berlangsung sejak sekitar pukul 20.00 hingga 23.30 WIB dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel bersenjata lengkap diterjunkan, didukung kendaraan taktis Barakuda serta penggunaan robot untuk mendeteksi benda mencurigakan di dalam rumah.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, petugas lebih dahulu mengamankan seorang pelajar di wilayah Bandung sebelum kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan di Garut. Pelajar tersebut diketahui berstatus siswa SMK dan merupakan warga Garut yang lahir di Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelajar tersebut diduga terpapar paham radikal Neo-Nazi dan aktif dalam sebuah grup WhatsApp yang memuat konten bermuatan ekstrem. Aktivitas digital itu menjadi salah satu dasar pendalaman oleh aparat.
Selain itu, yang bersangkutan juga diduga sempat membagikan video dan foto terkait bom pipa serta cara pembuatan peluru di grup atau akun tertentu. Konten tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan oleh penyidik Densus 88.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bubuk arang dan belerang, buku-buku bermuatan paham radikal, kabel dan cairan tertentu, proyektil peluru, serta telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut masih diperiksa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Polres Garut menyatakan hanya berperan sebagai pendamping dalam kegiatan tersebut. Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri, termasuk pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelajar yang diamankan.
Hingga kini, aparat belum mengumumkan secara resmi status hukum pelajar tersebut. Proses penanganan disebut masih berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
